Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten

Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten

 01 May 2026   50 dilihat
Sumber Gambar : Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten

Banyak pedagang pasar yang kesulitan menebus stok MinyaKita ke Bulog karena terhambat syarat Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun merasa repot kalau harus meninggalkan lapak dagangan hanya untuk mengurus perizinan.

Menjawab kendala tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui DPMPTSP menghadirkan Mobil POLI (Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi) yang langsung "jemput bola" ke pasar dan sentra usaha.

Manfaat yang akan dirasakan pedagang setelah memiliki NIB:

  • Syarat Perizinan: Izin operasional dan usaha
  • Akses Langsung Sembako (MinyaKita): NIB menjadi syarat utama menebus pasokan minyak goreng langsung ke Bulog tanpa lewat agen/distributor, sehingga stok di lapak aman dan harga jual lebih stabil.
  • UMKM Skala Kecil Bebas Pajak: Pedagang skala usaha kecil yang sudah terdaftar NIB tidak dikenakan pajak. Aturan wajib pajak hanya berlaku bagi skala menengah dan besar.
  • Akses Bantuan dan Pinjaman Bank: NIB menjadi "tiket" utama untuk mempermudah pencairan pinjaman modal usaha dari perbankan maupun bantuan dari pemerintah.
  • Syarat Utama Sertifikasi Halal: Memiliki NIB mempermudah dan mempercepat pedagang dalam mengurus sertifikat halal untuk produknya.
  • Legalitas dan Perlindungan Hukum: Usaha menjadi resmi diakui oleh negara dan aman beroperasi. NIB juga sudah menggantikan dokumen lama seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Peluang Kemitraan: Membuka peluang lebih besar untuk mengikuti tender atau bekerja sama dengan perusahaan besar.

Syarat Mudah Pembuatan NIB Skala Mikro
Pengurusan NIB melalui Mobil POLI Perizinan sepenuhnya GRATIS. Pedagang hanya perlu menyiapkan berkas berikut:

  • KTP
  • NPWP
  • Nomor HP / WhatsApp aktif
  • Alamat Email aktif
  • Foto tempat usaha
  • Titik kordinat (Share Lokasi) tempat usaha

Cara Memanggil Mobil POLI ke Lokasi Usaha
Layanan jemput bola ini ditujukan untuk kelompok, bukan individu. Berikut cara pengajuannya:

  • Kumpulkan Pemohon: Pastikan ada minimal 20 hingga 30 pedagang/pelaku usaha di satu lokasi yang ingin membuat NIB.
  • Buat Surat Resmi: Pengelola pasar atau Pemda setempat membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Banten.
  • Format Surat: Surat harus dilengkapi dengan kop surat institusi/pengelola, cap basah, tanda tangan, serta mencantumkan maksud, tujuan, dan jumlah pemohon.
  • Kirim via WhatsApp: Kirimkan file pdf surat lalu kirimkan melalui WhatsApp ke nomor 0877-7262-3720 untuk proses penjadwalan kedatangan Mobil POLI.

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti mengatakan, program ini untuk memperluas kesempatan berusaha para pedagang. 

"Poli Perizinan salahsatu inovasi yang diberikan untuk melayani masyarakat sebagai bagian dari implementasi Program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten (Banten Ramah dan Banten Melayani;-red)," ujarnya. 

Turut menambahkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Nasir berharap semua pedagang memiliki NIB. 

"Karena NIB jadi salah satu syarat menebus bahan pokok minyak goreng subsidi di bulog. Sekarang kita sudah fasilitasi NIB harapannya tidak ada lagi masalah di pasar yang terkendala kuota minyak goreng," jelasnya. 

Warga sedulur Banten, ayo manfaatkan program layanan Mobil POLI Perizinan sekarang juga! Dengan layanan jemput bola, pembuatan NIB jangan sampai menghambat kelancaran rezeki dan pengembangan usaha warga sedulur Banten. Urus izinnya dengan mudah, nikmati fasilitasnya, dan wujudkan usaha yang makin maju.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi dpmptspbantenprov.go.id

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • LKPj 2025 Disahkan, Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • LKPj 2025 Disahkan, Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wagub Banten: Data Riil Jadi Dasar Kebijakan
  • Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.