Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Serahkan Remisi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Berubahlah Menjadi Teladan di Masyarakat

Serahkan Remisi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Berubahlah Menjadi Teladan di Masyarakat

 17 Aug 2024   308 dilihat
Sumber Gambar : Dokumentasi oleh Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berharap kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi, bisa kembali ke keluarga dan masyarakat serta berubah menjadi teladan.

Negara melalui Lembaga Pemasyarakatan membina warga binaan melalui pembelajaran dan pelatihan keahlian untuk bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan di Wilayah Provinsi Banten.

Penyerahan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Kota Serang, Sabtu (17/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar menyerahkan Surat Keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Selanjutnya Al Muktabar menyerahkan Surat Keputusan remisi dan bantuan uang transport kepada narapidana yang lansung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Negara hadir dalam rangka menyerahkan remisi. Terima kasih atas upaya Kantor Wilayah Kememterian Hukum dan HAM Provinsi Banten atas upaya pembinaan kepada warga binaan,” ungkapnya.

“Sehingga warga binaan bisa kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia,” tambahnya.

Al Muktabar berpesan kepada warga binaan yang bisa langsung kembali ke keluarga dan masyarakat agar mampu berubah dan menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

Keahlian yang telah diperoleh bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensinya. 

“Saat dibina mendapatkan pembelajaran yang bermanfaat ketika kembali ke keluarga dan masyarakat,” ungkapnya. 

Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendukung agenda-agenda kerja pemasyarakatan yang luas.

Daya dukung pemasyarakatan juga bisa memanfaatkan tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan yang ada.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mendapat cinderamata sketsa foto dirinya karya warga binaan Lapas IIA Cilegon. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana enam (6) bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2024, berkelakuan baik, mentaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin yang dicatat oleh buku Register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian remisi. 

“Remisi diberikan tambahan apabila narapidana berbuat jasa kepada negara dan melakukan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan atau membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Dikatakan Dodot, jumlah narapidana yang menjadi warga binaan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten hingga tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 6.986 narapidana dan 2.248 orang tahanan.

Sebagai informasi, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten Nomor: PAS-1602 s/d 1605.PK.05.04 Tahun 2024; Nomor :

PAS-1612.PK.05.04 Tahun 2024; Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024; serta Nomor : PAS-1622.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Pidana. 

Dengan rincian: Lapas Kelas I Tangerang 800 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 1.658 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 171 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 178 orang, Lapas IIA Serang 648 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 1.543 orang

Lapas Kelas III Rangkasbitung 224 orang, lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 8 orang, LPKA Kelas I Tangerang 36 orang, Rutan Kelas I Tangerang 690 orang, Rutan Kelas IIB Serang 178 orang, serta Rutan Kelas IIB Pandeglang 150 orang. 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dari Seminar Hingga Puncak HPN 2026
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Dukung Indonesia ASRI, Andra Soni Akan Terbitkan Ingub Gerakan Jumat Bersih
  • Merawat Tradisi, Memotret Masa Depan: Kearifan Lokal Banten Masuk Karya Monumental Insan Pers Sambut HPN 2026
  • Ribuan Masyarakat dan Wartawan se-Indonesia Meriahkan Jalan Sehat HPN 2026 di Provinsi Banten
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal
  • Malam Anugerah Olahraga SIWO Award 2026 Apresiasi Insan dan Prestasi Olahraga Nasional
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.