Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Relawan TIK Provinsi Banten Edukasi Mahasiswa dan Pelajar untuk Cegah Praktik Judi Online

Relawan TIK Provinsi Banten Edukasi Mahasiswa dan Pelajar untuk Cegah Praktik Judi Online

 18 Sep 2024   340 dilihat
Sumber Gambar : Dokumentasi oleh Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten

Tangerang - Edukasi terhadap dampak buruk praktik judi online menjadi kata kunci untuk memberantas perbuatan tercela tersebut di tanah air.

Ketua Relawan TIK Provinsi Banten yang juga Trainer/Pandu Digital Madya Kemenkominfo RI, Ahmad Taufiq Jamaludin menyebutkan sejumlah dampak buruk judi online dapat menyebabkan kecanduan, pidana, depresi atau gangguan mental, kebangkrutan atau kemiskinan. 

Selain itu, judi online juga menjadi masalah sosial dan kriminalitas, seperti pencurian bahkan pembunuhan. Dalam ajaran agama, judi online tergolong perbuatan dosa.

Menurutnya menutup akun promotor judi online dan take down website/aplikasi judi online bukan solusi jangka panjang, karena mati 1 tumbuh 1.000. Meski demikian, upaya tersebut harus terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 

"Kita harus melihat masalah ini secara holistik lalu memindahkan perspektifnya dengan kata kunci: 'masyarakat yang teredukasi'. Sebanyak apa pun judi online yang ada, tidak ada artinya jika masyarakat sudah teredukasi," ujar pria berkaca mata yang akrab disapa Kang Taufiq.

Hal itu disampaikan dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut digagas atas kerjasama dengan organisasi PMI bertempat di Ruang Rapat Bola Sundul, Gedung Usaha-usaha Daerah Puspemkab Tangerang, Jum'at (13/09).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan mahasiswa dan pelajar yang diharapkan siap menjadi agen pencegahan judi online di lingkungan keluarga masing-masing.

Dalam paparannya, Taufiq mengungkapkan data statistik yang mengkhawatirkan terkait perkembangan praktik judi online di Indonesia.

Bahkan berdasarkan data PPATK Juni 2024, Provinsi Banten menempati urutan peringkat ke-4 dalam jumlah pemain judi online terbanyak sebesar 150.302 orang dan peringkat ke-5 terbesar dalam nilai transaksi yang mencapai Rp 1,02 Triliun.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memberantas praktik judi online yang marak terjadi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Agustus tahun lalu menyatakan Indonesia darurat judi online.

Pemerintah kemudian turun tangan mengagendakan pemberantasan membentuk satuan tugas atau Satgas Judi Online pada Juni 2024. 

Budi Arie mengatakan, sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online.

Bahkan, sepekan setelah Ia menjabat, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Pada 2024, berdasarkan data Kemenkominfo, jumlah pemain judi online di Indonesia sudah mencapai 2,7 juta orang dan 80 persen di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah.

Mirisnya pemain judi online juga meluas hingga kalangan profesional, aparat penegak hukum, hingga anggota parlemen.

Bahkan, dilaporkan ada seribuan lebih wakil rakyat yang terjerat. Perputaran uang judi online di Indonesia juga sangat fantastis.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah uang yang terkumpul dari transaksi judi online triwulan I tahun ini, nilainya tembus Rp665 triliun.

Hal tersebut menjadi sebab penting bagi kita semua untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari peningkatan jumlah pemain dan memulihkan korban pemain judi online. 

Plt Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengungkapkan keresahannya atas maraknya judi online. Beliau berharap seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah dan penegak hukum kompak dalam pencegahan, penindakan bandar dan promotor serta pemulihan korban permainan judi online.

"Inilah pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat. Sehingga praktik-praktik penyalahgunaan teknologi, termasuk judi online, dapat kita cegah. Untuk penindakan tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan kita sebagai masyarakat hendaknya bisa menularkan edukasi seperti ini kepada lingkungan terdekatnya, serta membawa korban untuk mau direhabilitasi kesehatan mentalnya akibat judi online," ungkap Rudi.

Sebagai informasi, narasumber kedua dari Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Sintia Aulia Rahmah yang memaparkan pentingnya generasi mudah untuk menjadi agen perubahan serta masalah judi online dari perspektif pendidikan dan kepemudaan.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Sambut KUHP Baru, Pemprov dan Kejati Banten Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial
  • Bunda PAUD Tinawati Andra Soni Pastikan Layanan Pendidikan Anak Optimal di Kota Serang
  • Hakordia 2025, Banten Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui Visi Pembangunan Daerah.
  • Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN
  • Gubernur Andra Soni Terima Donasi Rp112,4 Juta dari Bank Banten untuk Korban Banjir Sumatera
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.