Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Sosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Sosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024

 01 Nov 2023   2156 dilihat
Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu (1/11/2023). Permendagri tersebut merupakan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024. Sehingga program yang direncanakan menjadi terukur sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

Sosialisasi ini, dihadiri seluruh perwakilan dari delapan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Bertindak sebagai narasumber Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri Hilman Rosada.
Virgojanti mengatakan, sosialisasi Permendagri tersebut merupakan bagian implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. 

Virgojanti mengungkapkan, dengan Permendagri itu seluruh pemerintah daerah sudah mempunyai panduan dalam penyusunan APBD 2024. Sehingga program yang akan direncanakan semuanya menjadi terukur sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
Di daerah acuannya jelas, lanjut Virgojanti, ada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian diterjemahkan ke dalam program pembangunan prioritas dan ditindaklanjuti dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). “Semua ukurannya sudah jelas, tinggal disesuaikan saja dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” kata Virgojanti.
Virgojanti mengingatkan kepada seluruh daerah di Provinsi Banten untuk menerapkan sembilan prinsip pokok yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBD 2024. Pertama APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Kemudian APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. APBD disusun dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD juga harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Selain itu juga, mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Lalu APBD juga harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran,” jelasnya.

Sementara itu Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri Hilman Rosada menjelaskan, dalam rangka penyusunan APBD, ada beberapa hal yang harus menjadi pedoman pemerintah seperti sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. “Lalu prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD serta hal khusus lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri Hilman Rosada menambahkan, dalam rangka penyusunan APBD, ada beberapa hal yang harus menjadi pedoman pemerintah seperti sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. “Lalu prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD serta hal khusus lainnya,” katanya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Bunda PAUD Tinawati Andra Soni : Ruang Ramah Anak Turut Bangun Pendidikan Karakter Usia Dini
  • Gubernur Banten Andra Soni Optimis Realisasi Investasi Jadi Motor Pemerataan Ekonomi Banten
  • Pengumuman Hasil Penilaian Adminitrasi Seleksi Ketua Forum TJSKBLP Provinsi Banten
  • HKN ke-61: Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan di Banten
  • Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.