Program Reforma Agraria memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta dapat menjadi sebuah pendorong dan penggerak ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Banten A Damenta yang dibacakan Pj Sekda Banten Usman Asshiddiqi Qohara pada kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (20/12/2024).
"Provinsi Banten sebagai daerah penyangga Daerah Khusus Jakarta, rawan akan konflik atau sengketa pertanahan. Sehingga program reforma agraria selain memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah sertifikat tanah dapat menjadi pergerakan ekonomi masyarakat," ungkap Usman.
Dikatakan Usman berkat sinergi antara Pemprov Banten dan BPN Wilayah Banten hal ini digalakan guna memberikan gambaran dan solusi terhadap penyelesaian tanah aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertipikat.
"Khususnya tanah aset yang berkaitan dengan kawasan infrastruktur strategis serta aset bidang pendidikan yang ada di Provinsi Banten," katanya.
Turut menambahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk sadar dalam melakukan sertifikat aset-aset tanahnya, sebagai kepastian hukum kepemilikan tanah.
"Intinya kita mendorong supaya masyarakat memiliki kesadaran untuk segera mensertipikat aset-asetnya, terutama kesadaran pengurus lembaga keagamaan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nusron Wahid juga membagikan 1.334 Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT) di Provinsi Banten, terdiri dari Sertifikat Redis, Wakaf, BMN/BMD, Lintor dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kita juga menyerahkan sertifikat wakaf, sertipikat BMN, milik Pemda, TNI, Polri dan kampus serta aset Kemenkeu. termasuk wakaf Masjid, Musala dan Ponpes yang ada di Provinsi Banten," ujarnya.
Selain itu, Nusron Wahid juga menyampaikan untuk tahun 2025, pihaknya akan membuka loket khusus untuk mensertifikatkan tanah wakaf, yayasan, tempat ibadat serta yang lainnya.
"Terkadang tanah wakaf ini lupa di sertifikatkan, sehingga dikemudian hari terjadi konflik. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka kami mendorong agar setiap Masjid, Musala dan aset-aset lembaga keagamaan harus segera di sertifikatkan," imbuhnya.
"Mulai tahun depan kita gratiskan itu, tahun depan kita akan membuka loket khusus, mulai loket untuk ormas, wakaf, yayasan dan tempat ibadah," pungkasnya.