Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Sependapat atas Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Sependapat atas Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

 12 Oct 2023   912 dilihat
Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan sependapat atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diusulkan DPRD Provinsi Banten. Dasarnya,  amanat pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan

Hal tersebut diungkap Al Muktabar saat menyampaikan Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan DPRD atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten Tentang Objek Pemajuan Kebudayaan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten KP3B, Curug Kota Serang, Kamis, (12/10/2023).

"Setelah kami pelajari Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD, pada prinsipnya kami sependapat"

Dikatakan, hal itu sesuai amanat pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mewajibkan melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan. Adanya kewenangan Pemerintah Daerah tersebut sangat prinsip dan mendasar dalam pembentukan peraturan daerah.

"Berkaitan dengan materi muatan Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, agar kiranya dapat dibahas kembali yang berkaitan dengan kewenangan, baik itu yang berasal dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah maupun yang bersumber dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan pelaksanaannya," ugkapnya. 

Ditambahkan, mengingat keberadaan Peraturan Daerah harus menjawab tantangan yang ada dalam pemajuan kebudayaan saat ini diantaranya adalah bagaimana merancang basis data sebagai sumber informasi dan referensi tentang sejarah dan nilai budaya di Provinsi Banten, perlunya pengaturan pencatatan dan mengidentifikasi berbagai wujud kebudayaan Banten baik yang tangible maupun intangible.

"Melakukan registrasi berbagai wujud kebudayaan yang ada di Banten sehingga dapat diakses secara luas khususnya oleh masyarakat Banten serta dalam materi rancangan Perda diatur juga klasifikasi atau kategorisasi berbagai wujud kebudayaan Banten dan memilah berbagai jenis ragam budaya yang masih ada dan mana yang sudah punah," ungkap Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, dengan melakukan registrasi berbagai wujud kebudayaan yang ada di Provinsi Banten diharapkan dapat diakses secara luas oleh masyarakat Banten. Dalam materi muatan rancangan peraturan daerah diatur klasifikasi atau kategorisasi berbagai wujud kebudayaan Banten dan memilah-milah berbagai jenis ragam budaya mana yang masih ada dan mana yang sudah punah.

“Mendokumentasikan berbagai wujud kebudayaan baik dalam bentuk visual, audio, audio visual dan juga dalam bentuk tertulis, digitalisasi, transkripsi, transliterasi manuskrip Banten dan tentu masih banyak lagi yang harus dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait sehingga ada kejelasan peran, tanggungjawab atau kewenangan Provinsi dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan,” jelasnya.
 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Dari Seminar Hingga Puncak HPN 2026
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan PWI Awards pada HPN 2026 di Provinsi Banten
  • PWI Pusat Apresiasi Gubernur Andra Soni, Nilai HPN 2026 di Banten Berjalan Sukses
  • Gubernur Andra Soni: HPN 2026 di Provinsi Banten Beri Dampak Positif Pariwisata dan Ekonomi
  • Di Puncak HPN 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Pers Pilar Demokrasi, Mitra Strategis Pemerintah
  • Pimpin Gerakan Banten ASRI, Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Perangi Sampah
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.