Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pemprov Banten Terbitkan SE Larangan Study Tour SMA, SMK, SKh, Sanksi Hukum Menanti bagi yang Melanggar

Pemprov Banten Terbitkan SE Larangan Study Tour SMA, SMK, SKh, Sanksi Hukum Menanti bagi yang Melanggar

 25 Feb 2025   6632 dilihat
Sumber Gambar : Surat Edaran Larangan Study Tour ke luar Banten untuk SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan study tour untuk SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten. 

SE tersebut telah terbit dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class keluar Provinsi Banten yang ditujukan kepada pengawas serta Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten 

Larangan tersebut dilatarbelakangi maraknya kegiatan Study Tour keluar Provinsi Banten yang dirasa kurang relevan dengan kegiatan pembelajaran. 

Maka dari itu, Pemprov Banten mengeluarkan SE larangan Study Tour keluar daerah Banten guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan potensi wisata daerah Provinsi Banten sebagai wujud mendukung kearifan lokal. 

Dalam SE larangan Study Tour yang dikeluarkan Pemprov Banten memuat beberapa poin yang harus dipatuhi, diantaranya:

  • Melarang pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class peserta didik SMA, SMK dan SKh keluar Provinsi Banten baik saat aktif pembelajaran maupun saat hari libur
  • Mengoptimalkan destinasi wisata di Provinsi Banten sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik
  • Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi
  • Dikecualikan bagi Sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Provinsi Banten dan tidak dapat dibatalkan wajib melaporkan kegiatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Andra Soni Beberkan Praktik Baik Pengentasan Kemiskinan Banten di Forum Nasional
  • Safari Ramadan di Masjid Jami’atul Khoir, Gubernur Andra Soni Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
  • Tinjau Langsung Rumah Warga, Wagub Banten Serahkan Bantuan RTLH di Pandeglang
  • Informasi Nomor Kontak dan Posko Pengaduan THR di Banten
  • Safari Ramadan Bersama DPR RI, BKN dan KAHMI Banten, Gubernur Andra Soni Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
  • Sambut Wisatawan Lebaran, Gubernur Andra Soni Perkuat Pengamanan di Jalur Wisata Banten
  • Momen Lebaran di Pandeglang, Lansia Doakan Wagub Dimyati Tetap Sehat Memimpin
  • Suasana Hangat Idulfitri, Wagub Dimyati Berbaur dengan Masyarakat Pandeglang
  • Gubernur Andra Soni Salat Idulfitri di Alun-Alun Serang, Ajak Pererat Silaturahmi dan Persaudaraan
  • Hangatnya Idulfitri di Banten, Yatim Piatu dan Duafa Rayakan Lebaran Bersama Gubernur Andra Soni
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.