Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Pemprov Banten sabet juara 7 nasional dengan perolehan nilai 90,41 berdasarkan pengumuman hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kategori pemerintah daerah provinsi yang diikuti oleh seluruh daerah se-Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan pada kegiatan Refleksi Kearsipan 2025 di Jakarta melalui zoom meeting, Selasa (30/12/2025).
Provinsi Banten berhasil meraih predikat “Sangat Memuaskan” (Kategori AA). Perolehan nilai Provinsi Banten meningkat dibandingkan tahun lalu yaitu 75,91 dengan predikat “Sangat Baik”.
Capaian tersebut menunjukkan posisi Provinsi Banten sebagai daerah dengan tata kelola arsip pemerintahan yang tertib, modern, dan akuntabel, sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas birokrasi.
Tim pengawas ANRI memberikan penilaian berdasarkan sejumlah parameter strategis. Salah satu aspek utama adalah keberhasilan implementasi sistem digital, khususnya integrasi aplikasi SRIKANDI yang telah diterapkan secara menyeluruh di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.
Selain itu, Provinsi Banten juga dinilai patuh terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan nasional.
Tak hanya itu, Pemprov Banten juga aktif dalam penyelamatan arsip statis bernilai sejarah melalui penyerahan arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), serta memiliki dukungan anggaran yang kuat dari pimpinan daerah untuk penguatan sarana prasarana dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia arsiparis dan pengelola arsip.
Kepala ANRI, Mego Pinandito dalam pernyataan resminya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang konsisten menjaga kualitas penyelenggaraan kearsipan, termasuk Provinsi Banten.
Ia menegaskan bahwa kearsipan yang tertata dengan baik merupakan fondasi penting bagi keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Provinsi Banten menunjukkan bahwa dengan komitmen kepemimpinan yang kuat, digitalisasi kearsipan bukan lagi sebuah hambatan, melainkan pilar utama dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Megon