Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pemprov Banten Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Pemprov Banten Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

 15 Nov 2024   250 dilihat
Sumber Gambar : Dokumentasi oleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik pada 2024 dengan nilai 94,01 dari Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

Anugerah tersebut diberikan Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara yang disaksikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 
 
Usai menerima penghargaab, Usman memanjatkan syukur atas capaian pelayanan publik yang telah diraih Pemprov Banten.

Usman menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. "Anugerah ini sebagai pemacu Pemprov Banten untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.

Anugerah dari Ombudsman RI merupakan sarana evaluasi atas pelayanan publik yang telah dilaksanakan kepada masyarakat.

"Pemprov Banten berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang menurut penilaian Ombudsman RI masih mengalami kekurangan," tandasnya.  

Pemprov Banten terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanannya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Ahmad Thamrin mengatakan, nilai pelayanan publik Pemprov Banten terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

"Artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat terus meningkat," kata Thamrin.  

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh aparatur negara,  memberikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berintegritas yang dapat diwujudkan dengan konsistensi dan semangat pelayanan yang tinggi.  

Yusril berharap para aparatur pelayanan publik terus meningkatkan profesionalismenya dalam menampung saran, masukan dan laporan masyarakat.

Selain itu, Ia juga meminta agar aparatur negara memperhatikan kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, partisipatif dan tidak diskriminatif, serta terbuka bagi kelompok rentan.  

"Lebih dari itu, semua dituntut untuk mencegah maladministrasi dan melaksanakan koordinasi dan kerja sama antar lembaga negara," ungkapnya.

Sebagai informasi, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Aspek yang dinilai Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 meliputi; standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.

Penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara dengan petugas, verifikasi dokumen terkait standar pelayanan. 

Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. 

Sebagai lembaga negara, Ombudsman memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Dari Seminar Hingga Puncak HPN 2026
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Malam Anugerah Olahraga SIWO Award 2026 Apresiasi Insan dan Prestasi Olahraga Nasional
  • Pers Kampus: Fondasi Masa Depan Jurnalisme
  • Wagub Dimyati Puji Peran Wartawan Perempuan yang Kritis Awasi Kebijakan
  • Pendataan Perusahaan Pers Dorong Profesionalisme dan Kualitas Jurnalisme
  • Strategi Pengembangan Sports Tourism Dorong Industri Olahraga Jadi Mesin Ekonomi Baru
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.