Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pemprov Banten Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan Jelang Pergantian Tahun Baru 2026

Pemprov Banten Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan Jelang Pergantian Tahun Baru 2026

 25 Dec 2025   4412 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi kembang api. Foto by pixabay

Pemerintah Provinsi Banten terbitkan Surat Edaran larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan tahun baru 2026. 

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025. 

Larangan ini diberlakukan mempertimbangkan beberapa hal: 

  • Menjaga ketertiban umum, keamanana dan keselamatan masyarakat
  • Wujud empati dan solidaritas atas musibah yang melanda wilayah Sumatra. 

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan pula hal-hal berikut:

  • Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan dan menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apapun baik menjelang maupun pada saat perayaan tahun baru 2026

Larangan diberlakukan dengan tujuan:

  • Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif
  • Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran dan kecelakaan
  • Menumbuhkan rasa empati, kepeduliaan sosial dan solidaritas kemanusiaan 

Surat Edaran tersebut juga ditujukan: 

  • Kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjuti larangan ini di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
  • Melakukan koordinasi dengan TNI, Polri dan perangkat daerah terkait untuk pengawasan dan penegakan ketertiban umum 
  • Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk berperan aktif

Mari warga sedulur Banten patuhi bersama larangan ini untuk Banten yang Aman, Damai dan Kondusif menuju Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Simak Jalur dan Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh di Banten 2026
  • Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape
  • Jadwal Event Budaya Unggulan Banten di KEN 2026, Terdekat Seba Baduy
  • Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH bagi ASN Provinsi Banten Setiap Hari Jumat
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Kontribusi Mathla’ul Anwar dalam Membangun Pendidikan dan Umat di Banten
  • Gubernur Andra Soni Minta Pelaku Usaha Prioritaskan Keselamatan Pekerja
  • Gubernur Andra Soni Lepas Jemaah Haji Kloter 01-JKB Kota Tangerang
  • Pemprov Banten Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
  • Jadwal Seba Baduy di Banten: Merawat Tradisi, Menjaga Alam
  • Andra Soni Dukung Banten Jadi Tuan Rumah Piala Asia Mini Football 2026
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.