Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana

Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana

 08 Jan 2025   4893 dilihat
Sumber Gambar : Dokumentasi oleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat terus mendukung terwujudnya keadilan restoratif. 

Kesepakatan itu menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana menunjang program-program pelatihan dan pelatihan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.

Demikian disampaikan Pj Gubernur A Damenta dalam Berbagai Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (8/1/2025).

“Kita mengetahui bersama bahwa keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pengampunan,” ungkap A Damenta.

Secara teori, kata A Damenta, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan penjahat atau masyarakat.

“Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan perjanjian bersama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten atas penandatanganan perjanjian bersama ini dalam melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan pemanggilan berdasarkan hukum dan hati nurani,” sambungnya.

Selanjutnya A Damenta menyampaikan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pelatihan kewirausahaan. 

Kemudian program ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.

“Serta memberikan perlindungan masyarakat Banten yang dihadapkan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif serta mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif,” imbuhnya.

Turut menambahkan Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan perjanjian bersama itu merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Perlu diketahui, sebagian besar pelaku melakukan tindak pidana tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi.

“Setelah kami menyelesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kami berikan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Salah satunya kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Lanjut Siswanto, dengan kesepakatan bersama tersebut, nantinya para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan pembinaan dan pelatihan.

“Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka, tidak hanya menghentikan penyelesaian perkaranya. Tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” katanya.

Sebagai informasi pada tahun 2024, terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif, diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama tersebut dapat memberikan solusi terhadap hal itu.

“Ini juga diperuntukan bagi masyarakat Banten, jadi pelaku yang memang secara administratif penduduk Banten yang meliputi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Setelah itu diambil kebijakan dengan Pemda untuk bagaimana pembinaan dan diharapkan agar tidak mengulangi tindak pidana,” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan Kejari se-Provinsi Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Serta diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah OPD di Lingkungan Pemprov Banten dengan Kejati Banten.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Banten Peduli Bencana, ASN Banten dan Masyarakat Dapat Menyalurkan Donasi Melalui BPBD
  • Peringati Hari Relawan Sedunia 2025, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Aksi Kolaboratif Bersih Sungai Cibanten
  • Banten Meriahkan Arak-arakan Peringatan Hakordia 2025, Suarakan Gerakan Ganyang Korupsi
  • Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi untuk Perkuat Koperasi Merah Putih
  • Tinawati Andra Soni : Kualitas Layanan Paud Perlu Ditingkatkan
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.