Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, yaitu pemeriksaan kesehatan gratis setahun sekali bagi siapa saja yang sedang berulang tahun.
Program yang dimulai 1 Februari 2025 ini diberikan kepada setiap warga Indonesia, mulai dari yang bayi hingga yang lanjut usia. Lalu bagaimana cara mendapatkannya? Dalam artikel ini warga sedulur Banten akan mendapatkan informasinya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, sasaran program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun adalah bayi yang baru lahir (usia 2 hari), balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun), dewasa (usia 18-59 tahun), dan lanjut usia (mulai usia 60 tahun ke atas).
Waktu pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan saat bayi berusia dua hari. Untuk kelompok usia lainnya, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun dilaksanakan saat seseorang berulang tahun sampai maksimal satu bulan setelah tanggal ulang tahun.
Artinya, kalau ada yang lahir pada 1 Januari, maka maksimal tanggal 30 Januari dia bisa mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis.
Di mana seseorang mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis? Untuk bayi yang baru lahir, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani persalinan.
Untuk kelompok usia lain, dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Puskesmas Pembantu atau Unit Pelayanan Kesehatan di desa/ kelurahan. Pemeriksaan laboratorium bagi bayi baru lahir dilaksanakan di laboratorium jejaring yang telah ditetapkan.
Adapun untuk pemeriksaan laboratorium bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas).
Labkesmas menjadi tempat rujukan pemeriksaan spesimen skrining yang tidak dapat dilaksanakan di puskesmas. Atau fasilitas kesehatan lain di bawah koordinasi dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota dan puskesmas setempat.
Alasan mengapa program ini dibuat karena berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia dan laporan Kementerian Kesehatan tahun 2023, ada beberapa tantangan kesehatan yang dihadapi Indonesia. Misalnya, 21,5 persen balita mengalami stunting, 8,5 persen anak mengalami wasting, dan 0,37% atau 31.905 balita memiliki penyakit jantung bawaan.
Anak-anak usia sekolah dan remaja juga menghadapi masalah perilaku kesehatan, seperti prevalensi merokok sebesar 7,4 persen pada anak usia 10-18 tahun, serta anemia yang dialami oleh 15,6 persen remaja putri tingkat SLTP/ MTS.
Survei Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey tahun 2022 mencatat 34,9 persen remaja usia 10-17 tahun memiliki masalah kesehatan mental, 33,6 persen penduduk usia ≥20 tahun memiliki aktivitas fisik yang rendah, 30,92 persen merokok, 23,4 persen mengalami obesitas, dan 30,8 persen penduduk usia ≥18 tahun memiliki hipertensi.
Prevalensi diabetes melitus pada kelompok usia 18-59 tahun mencapai 1,6 persen, sementara 10 persen memiliki kadar gula darah di atas normal.
Angka ini lebih tinggi pada kelompok lansia, dengan prevalensi diabetes melitus sebesar 6,5 persen dan gula darah abnormal sebesar 24,3 persen. Untuk semua kelompok umur, prevalensi kanker yang didiagnosa oleh dokter mencapai 1,2 per 1.000 penduduk.
Sebagian besar penyakit ini dapat dicegah melalui pemeriksaan dini. Maka, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun adalah solusi atas tantangan permasalahan kesehatan di Indonesia saat ini.
Cara Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
Agar bisa mendapatkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, maka ada sejumlah langkah yang harus dilakukan. Pertama, unduh dan buat akun di aplikasi SATUSEHAT Mobile. Kedua, isi data diri dan pilih tanggal pemeriksaan.
Ketiga, akan ada notifikasi berupa tiket pemeriksaan melalui aplikasi dan pesan WhatsApp. Keempat, isi kuesioner skrining yang akan dikirim pada H-7 pemeriksaan. Kelima, bawa identitas diri (bisa KTP, KK, paspor, Kartu Identitas Anak, atau Buku Kesehatan Ibu dan Anak)
Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun dan Antara