Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Melalui TPKB, Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor

Melalui TPKB, Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor

 31 Jul 2025   845 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB) di Banten telah hadir. Kini masyarakat bisa mencicil pembayaran pajak kendaraan selama 12 bulan, 6 bulan atau 5 bulan. 

Tujuan utama hadirnya inovasi TPKB oleh Pemprov Banten untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama kelompok menengah kebawah agar pajak terasa lebih ringan. 

Baca juga: Luncurkan Tabungan PKB, Gubernur Banten Andra Soni : untuk Meringankan Beban Wajib Pajak

Melalui cara ini, wajib pajak tidak perlu lagi membayar pajak sekaligus dalam jumlah besar alias bisa dicicil. 

Syarat membuka TPKB :

  • KTP
  • STNK
  • Bukti Kepemilikan Kendaraan 

Keunggulan TPKB:

  • Tidak memerlukan saldo awal
  • Setoran pertama langsung tercatat sebagai cicilan awal
  • Tenor dapat disesuaikan hingga mendekati jatuh tempo pajak
  • Disediakan loket khusus di Bank Banten tanpa mengganggu jam kerja 
  • Terbuka untuk seluruh warga Banten yang ingin mempersiapkan pembayaran pajak tahun berikutnya dengan cara lebih ringan
  • Cicilan dalam TPKB akan di-hold dan tidak bisa ditarik, karena penggunaannya khusus untuk pembayaran pajak kendaraan
  • Masyarakat bisa menabung/mencicil pajak kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo
  • Lama cicilan bisa dikakukan dalam 12 bulan, 6 bulan atau 5 bulan

Ketentuan TPKB:

  • Kendaraan milik pribadi
  • Tidak memiliki tunggakan pajak
  • TPKB hanya tersedia di Bank Banten karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten berada di Bank Banten. 

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, program TPKB  tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan optimalisasi pendapatan dari pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten. Program ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah,” kata Andra Soni.

Baca juga: Resmikan Grha Bank Banten, Gubernur Banten Andra Soni: Bank Banten Harus Adil, Inklusif, dan Melayani Masyarakat

Sebagai informasi, TPKB diluncurkan bersamaan dengan peresmian Gedung Grha Bank Banten sebagai Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten), di Jalan Veteran No. 4, Kota Serang, Selasa (29/7/2025).

Program ini merupakan hasil kerja sama Bank Banten dengan Bapenda Banten dan berlaku di seluruh Samsat se-Provinsi Banten.

 


Sumber: Press Release Biro Adpimpro Banten

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata Jelang Libur Nataru
  • Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten
  • Kesulitan Cari Kerja, Ijazah Kevin Ditebus Pemprov Banten Lewat UPZ Baznas
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.