Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Jadwal Pendaftaran dan Juknis SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten Tahun Ajaran 2025/2026

Jadwal Pendaftaran dan Juknis SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten Tahun Ajaran 2025/2026

 11 Jun 2025   759 dilihat
Sumber Gambar : Youtube Pemerintah Provinsi Banten.

Pendaftaran murid baru tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten akan dilaksanakan pada 16 Juni sampai 23 Juni 2025. 

Terdapat perubahan nama pada penerimaan siswa baru tahun 2025/2026 yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB pada jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 terdapat 4 jalur yakni: 

  • Jalur domisili (pengganti jalur zonasi) dengan kuota 30% 
  • Jalur afirmasi 30%
  • Jalur prestasi 35% 
  • Jalur mutasi 5% 

Penentuan domisili siswa pada setiap satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasarkan usulan Kepala Sekolah berbasis kecamatan yang berdekatan dengan satuan pendidikan SMA. 

Jadwal pelaksanaan SPMB SMA, SMK dan Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten

  • Pendaftaran                            : 16 s/d 23 Juni 2025
  • Verifikasi                                  : 16 s/d 25 Juni 2025
  • Tes minat & bakat pada SPMB SMK/asesmen untuk SPMB SKh Negeri : 16 s/d 25 Juni 2025
  • Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi ke jalur lainnya atau ke sekolah swasta dan rapat kelulusan                        : 26-29 Juni 2025
  • Pengumuman                         : 30 Juni 2025
  • Daftar Ulang                            : 1 s/d 4 Juli 2025
  • Kegiatan Pra MPLS                 : 12 Juli 2025
  • Awal Tahun Ajaran 2025/2026 : 14 Juli 2025

Persyaratan umum pendaftaran SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten:

  • Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan lahir dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai domisili
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. 
  • Telah menyelesaikan jenjang SMP atau sekolah sederajat dibuktikan dengan Ijazah dan surat keterangan lulu (SKL)
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam SPMB kelas 10 SMK

Tahapan Pendaftaran SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten:

  • Pendaftaran murid baru SMA dan SMK dilaksanakan secara daring (Jika terkendala dapat langsung datang ke satuan pendidikan dengan membawa berkas lengkap)
  • Pendaftaran calon murid SKh Negeri dilaksanakan secara luring 
  • Calon murid hanya boleh memilih satu jenjang SMAN/SMKN/SKh Negeri
  • Calon murid bisa memilih pilihan kedua pada satuan pendidikan yang mengikuti Program Sekolah Gratis
  • Calon murid SMK Negeri dapat memilih 2 jurusan di satu satuan pendidikan 
  • Calon murid bisa merubah pilihan jenjang dan jalur pendaftaran setelah mengajukan surat permohonan pembatalan pendaftaran selama waktu pendaftaran berlangsung 
  • Calon murid dibatasi hanya boleh melakukan pengajuan pembatalan sampai 3 kali selama waktu pendaftaran berlangsung

Untuk informasi lebih lengkapnya, warga sedulur Banten dapat mengakses juknis yang sudah disediakan di sini

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata Jelang Libur Nataru
  • Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten
  • Kesulitan Cari Kerja, Ijazah Kevin Ditebus Pemprov Banten Lewat UPZ Baznas
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.