Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Jadwal Pemberian Imunisasi dan Jumlah Vaksin Polio di Banten dalam Tahapan Pelaksanaan Imunisasi Nasional Polio

Jadwal Pemberian Imunisasi dan Jumlah Vaksin Polio di Banten dalam Tahapan Pelaksanaan Imunisasi Nasional Polio

 11 Jul 2024   865 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi pemberian imunisasi. Gambar freepik @pikisuperstar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengeluarkan surat edaran yang diintruksikan pada kepala daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio. 

Maka dari itu, Mendagri RI mengimbau masing-masing daerah melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio dalam rangka penanggulanagan KLB Polio. Intruksi tersebut tertuang dalam Surta Edaran Nomor 400.5.1/2819/SJ

Hal tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan adanya situasi KLB Poliomyelitis atau Polio pada tujuh Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan, serta terdapat 32 Provinsi dengan 399 Kabupaten/K ota yang memiliki risikotinggi Polio. 

Maka dari itu, perlu dilakukan pemebrian imunisasi secara masif melalui kegiatan PIN Polio dengan cakupan tinggi dan merata untuk memutus transmisi penyebara virus Polio. 

Mendagri RI juga mengintruksikan Gubernur dan bupati/walikota untuk mendukung dan mengoptimalkan capaian pelaksanaan PIN Polio dengan sasaran seluruh anak usia 0-7 tahun tanpa melihat status imunisasi sebelumnya. 

 

Pelaksanaan PIN Polio perlu dilakukan dalam dua tahap

PIN Polio tahap pertama dimulai pada 27 Mei 2024 di enam Provinsi di Indonesia yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya. 

PIN tahap dua dimulai pada 23 Juli 2024 di 27 Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Banten, Dl Yogyakarta (Kecuali Kabupaten Sleman), Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya, menetapkan KLB Polio bagi daerah yang melaporkan adanya kasus Polio sebagai keadaan kahar/force majeure. 

Penganggaran penanggulangan Polio di daerah dapat menggunakan Sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dana Otonomi Khusus, serta mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik khususnya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menetapkan status Kejadian KLB Polio bagi daerah yang melaporkan adanya kasus Polio sebagai keadaan kahar/force majeure. 

Penganggaran untuk penanggulangan Polio di daerah dapat menggunakan Sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dana Otonomi Khusus. 

Serta mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik khususnya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Pantau Operasi Lilin 2025, Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Pastikan Keamanan Malam Tahun Baru 2026
  • Apresiasi Juara DA7 Tasya Allesia, Gubernur Banten Andra Soni: Inspirasi Nyata Generasi Muda Banten
  • Puluhan Ribu Siswa Terbantu, Sekolah Gratis Perluas Jangkauan Hingga Sekolah Swasta
  • Gubernur Banten Andra Soni Antar Kepergian Tokoh Pendiri Banten H. Tryana Sjam'un ke Peristirahatan Terakhir
  • Perkuat Meritokrasi, Gubernur Banten Andra Soni: Manajemen Talenta Kunci Profesionalisme ASN
  • Wagub Dimyati: Jadikan Isra Mikraj Momentum Perkuat Keimanan dan Persatuan
  • Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Pandeglang, Wagub Dimyati Ingatkan Pentingnya Menjaga Salat
  • Kukuhkan Pengurus PPTI, Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi Percepatan Eliminasi TBC
  • Perkuat Sinergi, Gubernur Andra Soni Ajak Brigif 87/Salakanagara Akselerasi Pembangunan dan Ketahanan Pangan
  • Gubernur Andra Soni: Sekolah Gratis, Strategi Pemprov Banten Tekan Angka Putus Sekolah
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.