Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Laporkan Gratifikasi dalam SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Laporkan Gratifikasi dalam SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten

 20 Jun 2025   266 dilihat
Sumber Gambar :

Cegah korupsi dan gratifikasi dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMAN, SMKN dan SKhN di Banten Tahun Ajaran 2025, Gubernur Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025. 

Dalam surat edaran Gubernur Banten, diimbau kepada seluruh pihak yang membidangi pendidikan untuk:

  • Tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban serta jabatan
     
  • Tidak memanfaatkan/melakukan tindakan koruptif dalam pelaksanaan SPMB 
     
  • Lakukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam SMPB 
     
  • Mengintruksikan dan memberikan imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja untuk menolak gratifikasi serta menerbitkan surat edaran terbuka/pemberitahuan ke publik yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada pegawai
     
  • Permintaan dana/hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN, pendidik dan tenaga pendidik, serta individu/institusi kepada masyarakat dan pegawai negeri lainnya baik tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan dilarang yang mengarah pada tindak pidana korupsi 
     
  • Apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam jangka waktu 15 hari kerja tertanggal penerimaan gratifikasi 
     
  • Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan melalui e-mail upg.banten@gmail.com atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) pada laman gol.kpk.go.id

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Dari Seminar Hingga Puncak HPN 2026
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Sekda Banten Minta Rencana Pembangunan Perumahan Rakyat Dioptimalisasi
  • Gubernur Andra Soni: HPN 2026 di Provinsi Banten Beri Dampak Positif Pariwisata dan Ekonomi
  • Hadiri HUT Koran Tangerang Raya, Wagub Dimyati Sebut Wartawan Ibarat Cahaya Lampu
  • Program Unggulan Sekolah Gratis Gubernur Andra Soni Hapus Budaya Titip-menitip Siswa di Sekolah
  • Wagub Banten Dimyati Natakusumah Apresiasi Bedah Buku Baduy
  • Padi Organik Hasil Persilangan Bibit Unggul Berhasil Dikembangkan di Banten
  • Gubernur Andra Soni Ajak Swasta Kolaborasi Pelayanan Kesehatan
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.