Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Laporkan Gratifikasi dalam SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Laporkan Gratifikasi dalam SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten

 20 Jun 2025   429 dilihat
Sumber Gambar :

Cegah korupsi dan gratifikasi dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMAN, SMKN dan SKhN di Banten Tahun Ajaran 2025, Gubernur Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025. 

Dalam surat edaran Gubernur Banten, diimbau kepada seluruh pihak yang membidangi pendidikan untuk:

  • Tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban serta jabatan
     
  • Tidak memanfaatkan/melakukan tindakan koruptif dalam pelaksanaan SPMB 
     
  • Lakukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam SMPB 
     
  • Mengintruksikan dan memberikan imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja untuk menolak gratifikasi serta menerbitkan surat edaran terbuka/pemberitahuan ke publik yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada pegawai
     
  • Permintaan dana/hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN, pendidik dan tenaga pendidik, serta individu/institusi kepada masyarakat dan pegawai negeri lainnya baik tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan dilarang yang mengarah pada tindak pidana korupsi 
     
  • Apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam jangka waktu 15 hari kerja tertanggal penerimaan gratifikasi 
     
  • Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan melalui e-mail upg.banten@gmail.com atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) pada laman gol.kpk.go.id

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Minta Puteri Indonesia 2026 Suarakan Pentingnya Pendidikan di Banten Banten
  • Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen, Serapan Tenaga Kerja Meningkat
  • Lepas Jemaah Haji Kloter 13 Kabupaten Pandeglang, Ini Pesan Wagub Dimyati
  • Bentuk Karakter dan Jiwa Kepemimpinan, Pemprov Banten Gembleng 50 Pemuda Lintas Organisasi
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Gubernur Andra Soni Gagas Proyek Percontohan SMK Link and Match dengan Industri untuk Tekan Pengangguran
  • Buka SMI KOMDA Banten Cup II, Gubernur Andra Soni Sebut Disiplin Jadi Kunci Atlet Raih Prestasi
  • Cegah Banjir, UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan Sampah di Kali Ledug
  • Andra Soni Dorong BKPRMI Banten Jadi Garda Terdepan Pembina Generasi Religius
  • Korve Banten ASRI, Andra Soni Ajak Masyarakat Gotong Royong Peduli Urusan Sampah
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.