Kelompok tani di kabupaten/kota yang terdampak bencana atau membutuhkan bantuan benih dapat mengajukan bantuan melalui program Cadangan Benih Daerah (CBD) Provinsi Banten.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan harus melalui proses verifikasi agar bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Banten
Berikut tahapan bantuan benih CBD:
Kelompok tani mengajukan surat permohonan bantuan benih kepada Dinas Pertanian Provinsi Banten dengan syarat memiliki legalitas kelompok yang sah.
Surat permohonan yang masuk akan dicatat dan diregistrasi oleh petugas administrasi sebelum diproses lebih lanjut.
Permohonan diteruskan secara berjenjang melalui Kepala Dinas, Kepala UPTD, hingga Kepala Seksi Perbenihan untuk mendapatkan tindak lanjut.
Kepala Seksi Perbenihan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Tim CBD untuk melakukan verifikasi lapangan.
Tim CBD melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, kondisi lahan, kebutuhan benih, sarana prasarana pendukung, serta kesesuaian data penerima bantuan.
Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam laporan sebagai dasar pertimbangan pemberian bantuan.
Benih disiapkan dari gudang sesuai kebutuhan yang telah diverifikasi dan disetujui.
Benih disalurkan kepada kelompok tani penerima disertai berita acara serah terima, dokumentasi, dan pencatatan administrasi.
Seluruh proses distribusi dicatat dan dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban program bantuan benih CBD.
Bantuan CBD tidak hanya diperuntukkan bagi petani terdampak banjir, tetapi juga dapat diberikan kepada petani yang mengalami kerusakan tanaman akibat kekeringan, serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), maupun bencana alam lainnya.
Sebagai informasi, bantuan benih CBD diberikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan sehingga jumlah dan jenis benih yang disalurkan menyesuaikan tingkat kebutuhan serta luas dampak yang dialami kelompok tani.
Program ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap petani sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pertanian warga sedulur Banten pernah terdampak banjir, kekeringan, atau serangan hama? Jangan buru-buru menyerah. Melalui CBD, petani bisa memperoleh bantuan benih untuk kembali menanam dan memulihkan produksi pertanian.
Sumber: Dinas Pertanian Provinsi Banten