Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Cek Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras di Banten: Medium Rp13.500, Premium Rp14.900

Cek Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras di Banten: Medium Rp13.500, Premium Rp14.900

 06 Mar 2026   1846 dilihat
Sumber Gambar : Penetapan HET Beras di Banten berdasarkan Keputu Kepala Bapanas No 299 Tahun 2025

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras untuk menjaga stabilitas pasar. Langkah ini diambil karena struktur biaya produksi dan distribusi saat ini sudah mengalami perubahan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras, wilayah Banten masuk Zona 1 (Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan) dengan acuan HET beras sebagai berikut:

  • Beras Medium: Rp13.500 per kilogram.
  • Beras Premium: Rp14.900 per kilogram.

Penetapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir kali melalui keputusan terbaru ini.

Pemerintah juga mengatur standar mutu yang ketat. Beras medium wajib memiliki kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%. Sedangkan beras premium harus lebih berkualitas dengan butir patah maksimal 15% dan kadar air maksimal 14%.

Ayo, warga sedulur Banten, mari kita kawal bersama harga pangan di pasar. Pastikan warga sedulur Banten membeli beras sesuai harga resmi agar ekonomi keluarga tetap terjaga dan inflasi di daerah kita tetap terkendali.

 

Sumber: Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • Wagub Dimyati Arahkan Duta Pariwisata Angkat Potensi Wisata Banten
  • LKPj 2025 Disahkan, Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
  • Di Peringatan May Day, Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja
  • Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen, Serapan Tenaga Kerja Meningkat
  • Provinsi Banten Tembus Delapan Besar Lumbung Beras Nasional, Andra Soni Soroti Ketahanan Pangan
  • Andra Soni: Stabilitas Kamtibmas adalah Fondasi Pembangunan Banten
  • Wagub Dimyati Apresiasi Wakaf 100 Ribu Al-Qur’an oleh Johan Arifin Muba untuk Warga Banten
  • Pesantren Fest 2026 Perkuat Wisata Religi dan Budaya Berbasis Kearifan Lokal
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.