Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Cek Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras di Banten: Medium Rp13.500, Premium Rp14.900

Cek Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras di Banten: Medium Rp13.500, Premium Rp14.900

 06 Mar 2026   7527 dilihat
Sumber Gambar : Penetapan HET Beras di Banten berdasarkan Keputu Kepala Bapanas No 299 Tahun 2025

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras untuk menjaga stabilitas pasar. Langkah ini diambil karena struktur biaya produksi dan distribusi saat ini sudah mengalami perubahan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras, wilayah Banten masuk Zona 1 (Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan) dengan acuan HET beras sebagai berikut:

  • Beras Medium: Rp13.500 per kilogram.
  • Beras Premium: Rp14.900 per kilogram.

Penetapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir kali melalui keputusan terbaru ini.

Pemerintah juga mengatur standar mutu yang ketat. Beras medium wajib memiliki kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%. Sedangkan beras premium harus lebih berkualitas dengan butir patah maksimal 15% dan kadar air maksimal 14%.

Ayo, warga sedulur Banten, mari kita kawal bersama harga pangan di pasar. Pastikan warga sedulur Banten membeli beras sesuai harga resmi agar ekonomi keluarga tetap terjaga dan inflasi di daerah kita tetap terkendali.

 

Sumber: Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
  • Gubernur Andra Soni Minta Ikatan Alumni Menwa Banten Perkuat Nilai Bela Negara Generasi Muda
  • Gubernur Andra Soni : Logo Baru Bank Banten Lambangkan Kepercayaan, Semangat dan Harapan
  • Gubernur Banten Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat
  • Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
  • Gubernur Banten Andra Soni Dukung Jambore Pemuda Ketahanan Pangan, Disiapkan Jadi Percontohan Nasional
  • Gubernur Banten Andra Soni Setujui Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten
  • Gubernur Banten Andra Soni ke Santri Al-Muhaimin: Sukses Butuh Ilmu, Disiplin, Integritas, dan Doa
  • KUR Dipermudah, Pelaku UMKM Banten Bisa Akses KUR Lewat Jalur Resmi
  • Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Gubernur Banten Andra Soni Pada Kemajuan Pembangunan Ibu Kota
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.