Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras untuk menjaga stabilitas pasar. Langkah ini diambil karena struktur biaya produksi dan distribusi saat ini sudah mengalami perubahan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras, wilayah Banten masuk Zona 1 (Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan) dengan acuan HET beras sebagai berikut:
Penetapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir kali melalui keputusan terbaru ini.
Pemerintah juga mengatur standar mutu yang ketat. Beras medium wajib memiliki kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%. Sedangkan beras premium harus lebih berkualitas dengan butir patah maksimal 15% dan kadar air maksimal 14%.
Ayo, warga sedulur Banten, mari kita kawal bersama harga pangan di pasar. Pastikan warga sedulur Banten membeli beras sesuai harga resmi agar ekonomi keluarga tetap terjaga dan inflasi di daerah kita tetap terkendali.
Sumber: Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras