Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

BPKP Provinsi Banten Laksanakan Pengawasan Akuntabilitas Dana Transfer Daerah 2024

BPKP Provinsi Banten Laksanakan Pengawasan Akuntabilitas Dana Transfer Daerah 2024

 25 Nov 2024   520 dilihat
Sumber Gambar : BPKAD Provinsi Banten

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten melaksanakan pengawasan lanjutan Akuntabilitas Dana Transfer ke Daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Triwulan IV Tahun 2024 di ruang rapat Sekretaris lantai 2 BPKAD. Serang, 20 November 2024.

Kegiatan ini bertujuan memastikan penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Banten dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan digunakan secara akuntabel.

Rapat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris BPKAD, Agus Setyadi, bersama Tri May Lestari, Kepala Sub Bidang Kas Daerah, serta Ela Najla, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda dari Bidang Perbendaharaan & Akuntansi (PAk).

Pengawasan dipimpin langsung oleh Annisa Choirun Nisa sebagai Ketua Tim, didampingi oleh Komang Asmara, Muhammad Mansur, dan Emillia Devi Sekartaji dari tim pengawasan dari BPKP Provinsi Banten. Selama rapat, pembahasan difokuskan pada rencana pengawasan terhadap DAU, DAK, dan DBH.

Pengawasan dilaksanakan selama sembilan hari kerja, dari 18 November 2024 hingga 29 November 2024. Tujuan utama pengawasan untuk memastikan dana yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
  • Gubernur Andra Soni Minta Ikatan Alumni Menwa Banten Perkuat Nilai Bela Negara Generasi Muda
  • Gubernur Andra Soni : Logo Baru Bank Banten Lambangkan Kepercayaan, Semangat dan Harapan
  • Gubernur Banten Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat
  • Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
  • Wagub Dimyati: Empat Raperda Usulan DPRD Banten untuk Kepentingan Masyaraka
  • Dengar Keluhan Warga, Gubernur Banten Andra Soni Bangun Jalan Kampung Buluh Pandeglang
  • Ribuan Penari Meriahkan Festival Gabrugan di Padarincang Serang, Dimyati Ingin Masukan ke Kegiatan KEN
  • Gubernur Banten Andra Soni Dukung Jambore Pemuda Ketahanan Pangan, Disiapkan Jadi Percontohan Nasional
  • Gubernur Banten Andra Soni Setujui Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.