Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masuk dalam deretan 23 Pemerintah Provinsi di Indonesia dalam Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
Berdasarkan perolehan nilai SAQ Monev KI pusat untuk Pemprov Banten bernilai sempurna atau telah memenuhi syarat ambang batas (passing grade) berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Self Questionare Assesment (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Selanjutnya, untuk bobot 20% akan diperoleh berdasarkan tahapan persentasi Uji Publik yang akan disampaikan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta pada Rabu, 13 November 2024, Pukul 13.00-14.40 WIB.
Jadwal persentasi, uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 dilaksanakan selama tiga hari dari Selasa-Kamis, 12 sampai 14 November 2024 yang telah dijadwalkan oleh tim KI Pusat.
Tahapan Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik ini akan menentukan kualifikasi keterbukaan informasi dan peringkat secara nasional.
Selain 23 Pemerintah Provinsi yang akan mengikuti tahapan persentasi, ada pula 28 Kementerian, 23 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 7 Lembaga Non Struktural, 34 BUMN, 24 Perguruan Tinggi Negeri dan 7 Partai Politik.
Berdasarkan draft petunjuk teknis persentasi, tema persentasi yang diangkat yaitu “Kebijakan dan Strategi Badan Publik Memenuhi Hak Akses Masyarakat Atas Informasi Publik” dengan sub tema “Penata Kelolaan dan Rencana Aksi Keterbukaan Informasi Publik”
Materi yang akan disampaikan pada persentasi Uji Publik mencakup kebijakan dan strategi harus selaras dengan tugas, fungsi dan kewenangan Badan Publik.
Untuk Badan Publik Kementerian/LN & LPNK/LNS, kebijakan dan strategi keterbukaan informasi berkaitan dengan visi misi pemerintahan baru. Sedangkan untuk Badan Publik Pemerintah Provinsi, materi persentasi Uji Publik mencakup Kebijakan dan Strategi yang dapat dilanjutkan oleh Gubernur berdasarkan hasil Pilkada 2024.
Selanjutnya, untuk Badan Publik BUMN materi persentasi mencakup Kebijakan dan Strategi berkatian dalam Mewujudkan BUMN sebagai unit usaha negara yang sehat dan mampu bersaing/kompetitif.
Badan Publik perguruan Tinggi Negeri dapat memaparkan materi seputar Kebijakan dan Strategi dalam Upaya Menciptakan Dunia Pendidikan yang Berkualiatas.
Berikutnya, Badan Publik Partai Politik memaparkan seputar Kebijakan dan Strategi dalam Proses Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Badan Publik dapat memberikan penekanan pada aspek-aspek tertentu yang menjadi skala prioritas sesuai dengan program kegiatan strategi sebagaimana tertuang dalam SAQ.
Bobot penilaian persentasi uji Publik adalah 20% dengan formula (Nilai Uji Publik x 20%) dan akan menjadi penilaian akhir yang menentukan kategori Badan Publik.
Materi persentasi Uji Publik akan dinilai berdasarkan pada beberapa aspek diantaranya yaitu; aspek kualitas informasi, aspek jenis informasi, aspek sarana dan prasarana, aspek komitmen organisasi, aspek digitalisasi dan aspek inovasi.
Kehadiran pimpinnan tertinggi untuk menyampaikan materi secara langsung disertai tanya jawab akan menjadi perhatian khusus. Adapun tim penilai persentasi Uji Publik yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat, akademisi, praktisi dan jurnalis yang konsen terhadap keterbukaan Informasi Publik.
Tim penilai akan memberikan waktu paling lama 10 menit untuk memaparkan bahan persentasi. Tidak hanya itu, tim penilai diberikan waktu paling lama 5 menit untuk melakukan pendalaman atau kualifikasi kepada Badan Publik.
Pemapar badan publik diberikan waktu paling lama 10 menit untuk memberikan jawaban/penilaian kepada tim penilai sekaligus closing statement. Badan publik wajib mengirimkan bahan persentasi kepada panitia Komisi Informasi Pusat paling lambat 3 haris sebelum hari pelaksanaan persentasi.