Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

4 Tanggung Jawab Pasangan Calon Pengantin Agar Anak Tidak Stunting

4 Tanggung Jawab Pasangan Calon Pengantin Agar Anak Tidak Stunting

 28 Apr 2025   90 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi pasangan pengantin muda. (Foto: Pixabay @StockSnap).

Semakin muda usia ibu saat melahirkan semakin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak yang stunting. 

Guna memastikan setiap calon pengantin berada dalam kondisi ideal untuk menikah dan hamil diperlukan upaya skrining kesiapan menikah dan hamil untuk setiap calon pengantin. 

Pendampingan terhadap calon pengantin sangat penting guna memastikan kondisi risiko stunting teridentifikasi. 

Selain itu, pendampingan juga perlu agar calon pengantin dapat memahami perihal stunting untuk kemudian ditindaklanjuti dengan treatment dan upaya-upaya kesehatan terutama dalam peningkatan status gizi, sehingga pada saat melangsungkan pernikahan pasangan tersebut berada dalam kondisi ideal. 

Lalu apa saja hak dan tanggung jawab pasangan calon pengantin yang wajib diketahui dan dipersiapkan agar anak tidak stunting? 

Berikut beberapa tanggung jawab pasangan calon pengantin yang perlu diketahui:

  • Kesehatan lahir dan batin yang baik
  • Menentukan kapan akan punya anak 
  • Menentukan jumlah anak dan jarak kelahirannya adalah hak dan tanggung jawab dari setiap calon pengantin 
  • Mendapatkan informasi tentang pelayanan kesehatan, KB dan pola asuh yang tepat untuk mencegah lahirnya anak stunting

Selain tanggung jawab tersebut, ada beberapa hal juga yang perlu dihindari oleh pasangan calon pengantin yaitu hindari 4 Terlalu:

  • Terlalu Muda

Usia ideal untuk menikah minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Usia kehamilan ibu  di bawah usia 20 tahun berisiko bayi lahir dengan berat badan lahir rendah (BBL) di mana sekitar 20 persennya akan berpengaruh terjadinya stunting. 

  • Terlalu Tua

Kehamilan yang terjadi pada usia 35 tahun juga berisiko bayi lahir dengan BBLR, kelahiran prematur, keguguran dan ibu alami gangguan kesehatan, misalnya; tekanan darah tinggi, diabetes mellitus, plasenta previa hingga preeklamsia.

  • Terlalu Banyak
  • Terlalu Dekat

Demikian informasi perihal beberapa hak dan tanggung jawab yang harus diketahui oleh pasangan calon pengantin sebelum menikah. Pastikan semuanya secara maksimal untuk menyambut sang buah hati yang sehat, bugar dan bebas stunting. 

 


Sumber: 
BKKBN "Modul Pendampingan Keluarga bagi Calon Pengantin"

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Wagub Dimyati Minta Pertandingan dan Eksibisi Olahraga Tinju Diperbanyak
  • Resmikan Renovasi Masjid Assa’adah, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Kekompakan dan Gotong Royong Warga
  • Gubernur Andra Ramaikan Pertandingan Persahabatan BangBro Badminton Triple
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Wagub Dimyati Minta Pertandingan dan Eksibisi Olahraga Tinju Diperbanyak
  • Gubernur Andra Ramaikan Pertandingan Persahabatan BangBro Badminton Triple
  • Resmikan Renovasi Masjid Assa’adah, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Kekompakan dan Gotong Royong Warga
  • Di Kongres Perhimpunan Dokter, Wagub Dimyati Apresiasi Pengabdian Dokter
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.