Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara aman dan positif oleh anak-anak.
Komitmen ini diperkuat melalui Workshop Implementasi PP Tunas bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diselenggarakan Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Gedung Gerakan Pramuka Kwarda, Kota Serang, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat daerah dalam mendukung implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan di ruang digital. Warga sedulur Banten, apabila menemukan konten atau dugaan pelanggaran jangan ragu untuk segera melamporkan.
📍 Bagi masyarakat: Laporkan konten yang melanggar aturan melalui aduankonten.id dengan mengakses situs tersebut dan mengikuti petunjuk pengaduan yang tersedia.
📍 Bagi lembaga pemerintah: Pengaduan terkait implementasi PP Tunas dapat disampaikan melalui email sekretariat.tunas@komdigi.go.id.
Mari tingkatkan literasi digital, dampingi anak saat beraktivitas di internet, dan jangan ragu melaporkan konten yang berpotensi membahayakan anak. Ruang digital yang aman dimulai dari kepedulian kita bersama.