Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
    • Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2023 - 2027
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Perkuat Kapasitas Penjaminan UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal

Perkuat Kapasitas Penjaminan UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal

 21 Oct 2026   59 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Gubernur Banten Andra Soni mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten (Perseroda).

Langkah strategis ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat kapasitas perusahaan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

​Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Andra Soni dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terkait Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Banten (Perseroda) di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

​Dalam penjelasannya, Gubernur Andra Soni mengungkapkan bahwa penyertaan modal daerah tidak sekadar dimaknai sebagai penambahan investasi pemerintah. Lebih dari itu, langkah ini harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

​"Pelaksanaannya harus senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kelayakan usaha, prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ungkap Gubernur Andra Soni.

​Ia menjelaskan, keberhasilan penyertaan modal tidak hanya ditentukan oleh besaran dana yang dialokasikan, melainkan oleh efektivitas pemanfaatan dan nilai tambah yang dihasilkan. Untuk itu, ia menekankan pentingnya perencanaan yang terukur, pengawasan yang efektif, evaluasi kinerja berkala, serta pengelolaan risiko yang memadai.

​"Kami mengajukan Raperda ini untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Banten sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya, pembahasan ini menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas keuangan, serta memperkuat kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat," terangnya.

​Pemenuhan Ketentuan Modal dan Penguatan Kapasitas

​Raperda penyertaan modal ini sejalan dengan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten (Perseroda). Dengan ditetapkannya modal dasar perusahaan menjadi Rp220 miliar, Pemprov Banten perlu melakukan pemenuhan modal sesuai aturan yang berlaku. Adapun modal yang telah disetor Pemprov Banten hingga saat ini tercatat sebesar Rp51 miliar.

​Kebutuhan penyertaan modal ini juga sangat berkaitan dengan penguatan kapasitas usaha dan pemenuhan regulasi permodalan perusahaan penjaminan. Saat ini, PT Jamkrida Banten memiliki gearing ratio sebesar 73,1 kali. Sementara itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal gearing ratio sebesar 40 kali.

​"Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan permodalan agar kapasitas penjaminan dapat terus ditingkatkan dan keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga dengan sehat," imbuhnya.

​Sebagai informasi, penyertaan modal kepada PT Jamkrida Banten (Perseroda) akan dilakukan dalam dua bentuk, yakni uang tunai dan Barang Milik Daerah (BMD). Penyertaan modal berupa uang ditetapkan sebesar Rp149,7 miliar, sedangkan BMD berupa tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar.

​Penyertaan modal berbentuk uang akan dilaksanakan secara bertahap melalui APBD, dengan rincian Rp50 miliar pada Tahun Anggaran 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.

​Sementara itu, penyertaan modal dalam bentuk BMD terdiri atas aset Pemprov Banten yang berlokasi di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, serta aset di Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Nilai aset sebesar Rp13,7 miliar tersebut didasarkan pada hasil penilaian lembaga independen yang sah secara hukum.

​"Kami berharap dukungan permodalan ini dapat meningkatkan kapasitas penjaminan, memperluas jangkauan pelayanan, dan memperkuat peran PT Jamkrida dalam mendukung pengembangan usaha produktif di Provinsi Banten," pungkas Gubernur Andra Soni.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten Andra Soni: Sosok Tegas dan Humanis
  • Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Jawab Kebutuhan Transportasi
  • Provinsi Banten Jadi Tuan Rumah Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2026
  • HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis
  • Sekda Banten Ajak ASN Hidup Sehat dan Peduli Sesama Lewat Gemilang Korpri Night Run 2026
  • Gubernur Banten Dorong REI Perluas Bantuan Rumah Layak Huni ke Lebak dan Pandeglang
  • Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Pelayanan Publik Diperkuat
  • Perkuat Kapasitas Penjaminan UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset
  • Bukan Sekadar Silaturahmi, BAZNAS Banten dan Bank Banten Bahas Kerja Sama Konkret
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.