Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
    • Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2023 - 2027
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Pelayanan Publik Diperkuat

Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Pelayanan Publik Diperkuat

 21 Oct 2026   36 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Gubernur Banten Andra Soni menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan amanat regulasi. Penyesuaian ini bertujuan menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

​Hal tersebut disampaikan Andra saat memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

​"Penyesuaian ini mencakup kenaikan tipologi, perubahan nomenklatur perangkat daerah, dan pelaksanaan amanat regulasi terkait kelembagaan perangkat daerah," ujar Gubernur Andra Soni.

​Terdapat tiga urgensi utama dalam perubahan bentuk dan susunan perangkat daerah ini. Pertama, penyesuaian terhadap kebijakan dan perundang-undangan. Gubernur Andra Soni menjelaskan, tiga perda yang ada saat ini akan disederhanakan menjadi satu peraturan daerah.

​Ketiga aturan yang akan dilebur meliputi Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2010 tentang BPBD, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja, serta Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

​Kedua, penataan kelembagaan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Struktur organisasi dinilai harus mencerminkan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, kompleksitas tugas, serta kebutuhan masyarakat.

​Oleh karena itu, Pemprov Banten mengusulkan pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi, yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Selain itu, terdapat kenaikan tipologi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

​"Termasuk kenaikan tipologi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tipe B menjadi Tipe A. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

​Ketiga, penguatan efektivitas dan kualitas pelayanan publik. Gubernur Andra Soni menegaskan penataan ini bukan sekadar mengubah nama instansi, melainkan memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang efektif, serta penggunaan anggaran yang optimal.

​Bentuk penyesuaian tersebut mencakup perubahan nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

​"Langkah ini mencerminkan kebutuhan untuk mengintegrasikan fungsi dan memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan arah kebijakan yang berlaku," tegasnya.

​Untuk mencegah kekosongan hukum, Raperda ini juga memuat aturan rinci terkait ketentuan pencabutan, masa peralihan, penataan personel, hingga pendanaan dan sarana prasarana yang terdampak penyesuaian.

​Dengan perombakan ini, susunan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten ke depan akan terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, 23 dinas daerah, dan 8 badan daerah.
 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten Andra Soni: Sosok Tegas dan Humanis
  • Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Jawab Kebutuhan Transportasi
  • Provinsi Banten Jadi Tuan Rumah Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2026
  • HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis
  • Sekda Banten Ajak ASN Hidup Sehat dan Peduli Sesama Lewat Gemilang Korpri Night Run 2026
  • Gubernur Banten Dorong REI Perluas Bantuan Rumah Layak Huni ke Lebak dan Pandeglang
  • Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Pelayanan Publik Diperkuat
  • Perkuat Kapasitas Penjaminan UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset
  • Bukan Sekadar Silaturahmi, BAZNAS Banten dan Bank Banten Bahas Kerja Sama Konkret
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.