Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
    • Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2023 - 2027
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset

Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset

 21 Oct 2026   51 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Gubernur Banten Andra Soni, mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan memberikan asas manfaat yang optimal.

​"Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama," ujar Gubernur Andra Soni saat menyampaikan penjelasan usulan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gd. DPRD, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

​Andra Soni menekankan bahwa setiap aset yang digunakan untuk pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Aset yang belum termanfaatkan, lanjutnya, perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah.

​Menurutnya, meski Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah menjadi landasan pengelolaan BMD di Banten, dinamika regulasi dan kebutuhan daerah menuntut adanya penyempurnaan. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

​Secara garis besar, Gubernur Andra Soni memaparkan lima pokok penyempurnaan dalam rancangan peraturan tersebut. Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan BMD agar proses pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset lebih terarah.

​Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui sistem sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur dan hak-kewajiban dinilai akan membantu mengoptimalkan aset yang idle (menganggur) dengan tetap menjaga kepentingan daerah.

​Ketiga, penguatan pengamanan aset yang meliputi kelengkapan dokumen bukti kepemilikan untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan. Keempat, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset—seperti penjualan atau hibah—yang harus mematuhi persetujuan pejabat berwenang dan DPRD.

​"Kelima, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset serta penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.

​Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemprov dan DPRD Banten. Keberhasilan implementasi regulasi ini juga sangat bergantung pada kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menata data aset, meningkatkan kapasitas aparatur, dan menyesuaikan tata kerja.

​"Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat," harap Gubernur Andra Soni.

​Di akhir penjelasannya, ia mengingatkan kembali bahwa BMD—seperti tanah, gedung, dan kendaraan—adalah kekayaan daerah yang krusial untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

​"Oleh karena itu, pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten Andra Soni: Sosok Tegas dan Humanis
  • Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Jawab Kebutuhan Transportasi
  • Provinsi Banten Jadi Tuan Rumah Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2026
  • HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis
  • Sekda Banten Ajak ASN Hidup Sehat dan Peduli Sesama Lewat Gemilang Korpri Night Run 2026
  • Gubernur Banten Dorong REI Perluas Bantuan Rumah Layak Huni ke Lebak dan Pandeglang
  • Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Pelayanan Publik Diperkuat
  • Perkuat Kapasitas Penjaminan UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset
  • Bukan Sekadar Silaturahmi, BAZNAS Banten dan Bank Banten Bahas Kerja Sama Konkret
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.