Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Penerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 21 Bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) memuat: Capaian kinerja makro; ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar; hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya; ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah; dan inovasi daerah, sebagai berikut:
Capaian kinerja makro menggunakan indikator kinerja makro sebagai berikut:
Tabel Capaian Indikator Makro
No |
Indikator Kinerja Makro |
Capaian Kinerja Tahun 2023 |
Capaian Kinerja Tahun 2024 |
Perubahan |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
Indeks Pembangunan Manusia |
75,77 |
76,35 |
0,765 |
2 |
Angka Kemiskinan |
6,17 |
5,7 |
-0,47 |
3 |
Angka Pengangguran |
7,52 |
6,68 |
-0,84 |
4 |
Pertumbuhan Ekonomi |
4,81 |
4,79 |
-0,03 |
5 |
Pendapatan Perkapita |
66,15 |
70,28 |
4,13 |
6 |
Ketimpangan Pendapatan |
0,368 |
0,359 |
-0,009 |
Sumber: BPS Provinsi Banten Tahun 2025
Berdasarkan Berita Resmi Statistik, Indeks Pembangunan Manusia di Banten secara konsisten terus mengalami kemajuan, yang ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada tahun 2024, IPM Banten telah mencapai 76,35 atau meningkat 0,76 poin dibandingkan tahun lalu yang sebesar 75,77. Peningkatan IPM 2024 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, maupun standar hidup layak. Pada dimensi umur panjang dan hidup sehat, bayi yang lahir pada tahun 2024 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga 74,97 tahun, meningkat 0,2 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir pada tahun sebelumnya yang sebesar 74,77. Sumber data umur harapan hidup saat lahir menggunakan hasil Long Form SP2020 (SP2020-LF).
Pada dimensi pengetahuan, Harapan Lama Sekolah (HLS) penduduk umur 7 tahun meningkat 0,01 tahun dibandingkan tahun sebelumnya, dari 13,09 menjadi 13,10 tahun, sedangkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) penduduk umur 25 tahun ke atas meningkat 0,08 tahun, dari 9,15 tahun menjadi 9,23 tahun pada tahun 2024. Dimensi standar hidup layak yang diukur berdasarkan rata-rata pengeluaran riil per kapita per tahun (yang disesuaikan) sebesar 13,097 juta atau meningkat 497 ribu rupiah dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Berita Resmi Statistik bahwa Pada tahun 2024, angka kemiskinan di Provinsi Banten mencapai 5,70. Angka ini menurun dari tahun sebelumnya sebesar 6,17 persen.. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 791,61 ribu orang, menurun 14,12 ribu orang terhadap September 2024. Persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2024 turun menjadi 5,57 persen terhadap Maret 2024. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2024 turun menjadi 6,20 persen terhadap Maret 2024
Berdasarkan Berita Resmi Statistik, Jumlah angkatan kerja pada BPS Provinsi Banten Tahun 2025, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 2024 meningkat, dari 64,44 pada Agustus Tahun 2023 menjadi 66,17 pada Agustus Tahun 2024, peningkatan TPAK tersebut didominasi oleh perempuan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2024 sebesar 6,68 persen, turun 0,34 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2023. Penduduk yang bekerja sebanyak 5,8 juta orang. Lapangan pekerjaan yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah Industri Pengolahan sebesar 21,53 persen. Sementara Sebanyak 20,86 persen bekerja pada kegiatan Perdagangan, dan 13,32 persen pada kegiatan Pertanian, ketiga faktor tersebut yang paling signifikan kenaikannya. Sepanjang periode Agustus 2023 sampai dengan Agustus 2024 terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 281,27 ribu orang.
Berdasarkan pada Berita Resmi Statistik (BRS), Perekonomian Banten Tahun 2024 yang dihitung berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp219,88 triliun dan PDRB atas dasar harga konstan sebesar Rp133,35. Ekonomi Banten triwulan III-2024 terhadap triwulan III-2023 mengalami pertumbuhan sebesar 4,93 persen, tumbuh sedikit meningkat dibandingkan tahun 2023 yang tumbuh 4,81 persen. Dari sisi produksi, lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Industri Pengolahan sebesar 30,36 persen.
Berdasarkan Publikasi BPS dalam Berita Resmi Statistik No. 11/02/36/Th.XIX tanggal 5 Februari 2025 bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Provinsi Banten pada tahun 2024 adalah 70,28 Juta, dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Banten atas dasar harga berlaku pada tahun 2024 adalah sebesar 873,63 triliun rupiah. Sektor Transportasi dan Pergudangan di Provinsi Banten menjadi penyumbang terbesar dalam pertumbuhan ekonomi menurut Lapangan Usaha tahun 2024, diikuti oleh sektor Konstruksi, Industri Pengolahan, Perdangan Besar dan Eceran Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, dan sektor lainnya. Jika dilihat dari sisi pengeluaran, Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga merupakan penyumbang tertinggi PDRB Provinsi Banten. Pada tahun 2024, Provinsi Banten memberikan kontribusi terhadap perekonomian Pulau Jawa sebesar 6,96 persen dengan pertumbuhan 4,79 persen.
Pada tahun 2024, tingkat ketimpangan penduduk Banten termasuk Kategori Rendah (persentase pengeluaran kelompok penduduk 40% terendah > 17 persen), tercatat bahwa pengeluaran perkapita per bulan penduduk kelompok 20 persen berpengeluaran tinggi pada September 2024 mengalami kenaikan 0,70 persen poin, sementara pengeluaran per kapita per bulan penduduk kelompok 40 persen terbawah dan kelompok 40 persen berpengeluaran menengah turun masing-masing sebesar 0,12 persen poin dan sebesar 0,57 persen poin.
Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2024 telah melaksanakan 37 Bidang Urusan, yaitu 6 Urusan Wajib Pelayanan Dasar, 17 Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, 7 Urusan Pilihan, dan 7 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang. Penyelenggaraan Urusan tersebut dilaksanakan melalui 165 program dan 525 kegiatan yang dilaksanakan oleh 39 Perangkat Daerah (PD) sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Penyelenggaraan Urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 13 ayat (1) Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, serta Daerah Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan Urusan Wajib Pelayanan Dasar melaksanakan 6 Urusan Bidang yang tersebar di 8 Perangkat Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan Dinas Sosial Provinsi Banten.
Penyelenggaraan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar melaksanakan 17 Urusan Bidang yang tersebar di 13 Perangkat Daerah, yaitu: Badan II.11 Perencanaan Pembangunan Daerah; Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi; Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Perhubungan; dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
Faktor pendukung dalam Urusan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah: Komitmen pimpinan baik dari Gubernur dan wakil Gubernur sampai pada tingkat Kepala Perangkat Daerah; Kemudahan layanan perijinan dengan menggunakan Teknologi Informasi serta transparansi; Pemberdayaan masyarakat dan desa; Layanan transportasi berupa penyediaan sarana prasarana keselamatan jalan; Peningkatan budaya literasi serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam percepatan program pembangunan.
Penyelenggaraan Urusan Pilihan melaksanakan 7 Urusan Bidang yang tersebar di 6 Perangkat Daerah, yaitu: Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pariwisata; Dinas Pertanian; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Faktor pendukung dalam Urusan Pilihan adalah: Komitmen pimpinan; Dukungan kebijakan/regulasi dan kelembagaan, serta Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas dan pemulihan perekonomian.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang melaksanakan 7 Urusan Bidang yang tersebar di 17 Perangkat Daerah, yaitu: Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pendapatan Daerah; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; Badan Penghubung; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Biro Administrasi Pembangunan Daerah; Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan; Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam; Biro Bina Perekonomian; Biro Hukum; Biro Kesejahteraan Rakyat; Biro Organisasi; Biro Pemerintahan; Biro Umum; Inspektorat; dan Sekretariat DPRD.
Faktor pendukung dalam urusan Urusan Penunjang adalah: Tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) artinya pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Banten sudah berjalan baik; Terintegrasinya sistem perencanaan, penganggaran dan pengendalian; Perjanjian Kinerja yang berakibat pada perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur yang memiliki integritas, produktivitas, tanggungjawab, dan kesanggupan memberikan pelayanan prima.
Opini atas laporan keuangan Provinsi Banten tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Berdasarkan Surat Dari Badan Pemeriksa Kauangan Perwakilan Provinsi Banten Nomor No. 29.A/LHP/XVIII.SRG/04/2024, perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2023.
Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V menyatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemeriksaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK mengapresiasi Pemprov Banten lantaran bersama dengan Pemerintah Provinsi DIY menjadi Pemerintah Provinsi yang paling awal menyampaikan LKPD Unaudited tahun 2023 kepada BPK yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 lalu.
Realisasi Pendapatan Menurut Jenis Pendapatan Tahun Anggaran 2024 Periode 01 Januari 2024 S.D. 31 Desember 2024
Inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Inovasi Daerah ini patut untuk dapat dilakukan demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai mana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah melalui:
Inovasi daerah yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah tersebut perlu mengedepankan berbagai prinsip, seperti:
a) peningkatan efisiensi;
b) perbaikan efektivitas;
c) perbaikan kualitas pelayanan;
d) tidak menimbulkan konflik kepentingan;
e) berorientasi kepada kepentingan umum;
f) dilakukan secara terbuka;
g) memenuhi nilai kepatutan; dan
h) dapat dipertanggungjawabkan hasilnya dan tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Sementara itu bentuk inovasi daerah sesuai dengan aturan yang berlaku ini terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Gubernur tentang Inovasi Daerah yang di terbitkan pada Tahun 2021. Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Inovasi Daerah Provinsi Banten. Salah satu isi peraturan tersebut adalah melaksanakan penilaian inovasi daerah dan juga melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Berdasarkan Hasil Penginputan Data Indeks Inovasi Daerah, Dalam rangka Penilaian dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award Tahun 2024 di Provinsi Banten sebagai berikut:
Berikut beberapa Apresiasi dan Penghargaan dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Provinsi Banten diantaranya Sebagai Berikut:
“Provinsi Banten dapatkan tiga insentif fiskal. Penanganan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, dan percepatan penatakelolaan keuangan. Sebagian daripada itu kita peruntukkan kembali ke masyarakat. Khususnya dalam penguatan cadangan pangan
Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan penilaian kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2024 mencapai 94,01 poin, kategori tertinggi atau masuk zona hijau. Capaian ini membawa Pemprov Banten di 10 besar nasional.
Hal itu dikatakan Usman usai mengikuti Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (4/12/2024).
Demikian disampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Provinsi Banten Tahun 2024, untuk di sampaikan kepada Masyarakat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Melalui Media Cetak dan Elektronik, atas Perhatian dan Perkenannya kami ucapkan terimakasih.