Pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata di Provinsi Banten diminta untuk tidak menaikan harga yang memberatkan bagi wisatawan serta tidak melakukan pungutan liar (Pungli) di tempat wisata terutama pada momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Peraturan ini tertulis dalam sura...