Pemerintah Provinsi Banten membuka Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-ASN di RSUD Labuan dan Cilograng. Penerimaan pegawai itu sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 49 Tahun 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, pembukaan seleksi penerimaan pegawai itu sebagai upaya Pemprov Banten dalam mempercepat pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya pada pelayanan kesehatan.
"Ini bagian dari komitmen Gubernur dalam pelayanan dasar kesehatan untuk masyarakat, khususnya di wilayah Banten Selatan. Dan ini penting untuk segera operasionalkan. Tahap yang sekarang akan kita lengkapi SDM," ungkap Nana Supiana kepada wartawan di Ruang Rapat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (21/5/2025).
Selanjutnya, Nana menyampaikan percepatan operasional RSUD Labuan dan Cilograng menjadi bagaian prioritas dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Sistem rekrutmen ini dengan menggunakan CAT. Kita menilai metodelogi ini bisa dipertanggungjawabkan, akuntabel transparan dan hasilnya cepat bisa kita lihat bersama," katanya.
Selain itu, Nana mengungkapkan selama proses seleksi penerimaan pegawai tersebut. Pihaknya melibatkan Assessment Center Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menggunakan sistem pendaftaran secara online.
Oleh karena itu, Nana mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak percaya kepada siapapun, baik kepada pejabat maupun pegawai Pemprov Banten dengan menjanjikan hal-hal.
"Kepada peserta untuk tidak percaya kepada siapapun yang bisa membantu meluluskan, kami harapkan rekrutmen pegawai yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Baik segi kompetensi, keahlian dan kejujuran dari penerimaannya," imbuhnya.
"Dalam pengumuman kami sampaikan tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis, jangan percaya dengan calo-calo," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Nana mengatakan, bila masyarakat mendapatkan informasi terkait dengan praktek percaloan dalam seleksi penerimaan pegawai pada RSUD Labuan dan Cilograng untuk dapat segera melaporkan kepada Pemprov Banten.
"Kalau ada temuan bisa melaporkan langsung ke BKD, ke Gubernur, ke Sekda, ke Biro Hukum, ke Inspektorat maupun ke Dinkes . Jadi Pemprov Banten siap menampung pengaduan yang terindikasi percaloan dan lainnya, silahkan laporkan," jelasnya.
Sementara, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Siti Ma'Ani Nina mengatakan, pihaknya akan turut serta mengawasi setiap tahapan pelaksanan seleksi penerimaan pegawai pada RSUD Labuan dan Cilograng.
"Kita harap rangkaian jadwal kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan juga bisa menghasilkan pegawai yang tidak hanya mempuni didalam teknisnya. Tetapi juga berintegritas dan moral yang tinggi karena dia akan jadi ujung tombak dalam pelayanan publik di rumah sakit Labuan dan Cilograng," pungkasnya.
Sebagai informasi, alokasi formasi jabatan yang dibutuhkan pada RSUD Labuan sebanyak 359 pegawai dan Alokasi formasi jabatan yang dibutuhkan pada RSUD Cilograng sebanyak 359 Pegawai.
Adapun persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pada RSUD Labuan dan Cilograng.
Di antaranya, Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 Tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, tidak pernah dihukum dengan pidana penjara, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian serta sehat jasmani dan rohani
Selain itu, penentuan akhir calon pegawai BLUD RSUD Labuan dan Cilograng ditetapkan berdasarkan pencapaian hasil dari tes Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dalam rangka percepatan untuk memenuhi kebutuhan dan memperhatikan kondisi geografis lokasi kerja, maka Pemprov Banten memberikan Afirmasi penambahan nilai dengan ketentuan.
Untuk peserta pelamar yang berasal / domisili Kabupaten Lebak yang melamar ke RSUD Cilograng dan pelamar yang berasal/domisili Kabupaten Pandeglang yang melamar RSUD Labuan, dibuktikan dengan KTP, diberikan penambahan nilai sebesar 30 persen atau penambahan sebesar 150 poin dalam skor CAT.
Selanjutnya, bagi pelamar yang berasal/domisili di lingkungan Provinsi Banten kecuali Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, dibuktikan dengan KTP, diberikan penambahan nilai sebesar 10 persen atau penambahan sebesar 50 poin dalam skor CAT.
Kemudian, khusus bagi pelamar pada formasi Dokter Umum, Perawat Ahli Pertama dan Terampil serta Bidan Ahli Pertama dan Terampil yang memiliki kompetensi atau sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan, maka diberikan penambahan nilai sebesar 5 persen atau penambahan sebesar 25 poin dalam skor CAT.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 49 tahun 2025, berikut tahapan Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD Non-ASN di RSUD Labuan dan Cilograng :