Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) (PNSdan PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta untuk mengisi survei Indeks BerAKHLAK dan survei Employee Engagement.
Intruksi tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Banten nomor B-000.8.6.1/349/ORB/2024.
Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 28 Agustus 2024 nomor B/58/SM.00.03/2024 perihal permohonan pengisian survei dan evaluasi Budaya kerja Tahun 2024.
Intruksi tersebut dilakukan agar seluruh ASN (PNS dan PPPK) berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan survei indeks BerAKHLAK dan Survei Keterikatan Pegawai ASN (Employee Engagement) oleh Kemen PAN RB Republik Indonesia.
Pengisian survei dapat diakses melalui laman https://surveibudker.menpan.go.id yang dapat dilaksanakan pada 1 sampai 7 September 2024 dengan memasukan Kode/PIN survei WIB123.
Intruksi ini juga menyasar Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar melaporkan data jumlah ASN (PNS dan PPPK) dan memberikan data ASN (PNS dan PPPK) yang telah mengisi survei dengan melaporkan datanya dalam bentuk hard copy kepada Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten.