Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Sanksi Hukum Menanti, ASN di Banten Dilarang Terima Gratifikasi

Sanksi Hukum Menanti, ASN di Banten Dilarang Terima Gratifikasi

 30 Sep 2025   446 dilihat
Sumber Gambar : Surat Edaran Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Banten

Gratifikasi bukan rezeki. Tindakan ini rentan menimbulkan konflik kepentingan. 

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara di Provinsi Banten menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban. 

Utamanya pada beberapa sektor ini, yaitu:

  • Pendidikan 

Penerimaan peserta didik baru, ujian, bantuan pendidikan dan sejenisnya

  • Perizinan

Pengurusan izin usaha, OSS dan layanan lainnya

  • Kesehatan

Layanan medis, administrasi, BPJS dan obat-obatan

  • Pengadaan Barang/Jasa

Proses tender, pengadaan langsung, kontrak dan sebagainya.

  • Pelayanan Publik

Pembuatan dokumen, rekomendasi, bantuan dan layanan administrasif.

Kewajiban Melaporkan Gratifikasi
Setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada:

  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah
  • Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan

Tindakan Pencegahan Gratifikasi

  • Kepala perangkat daerah wajib menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing
  • Kepala perangkat daerah wajib menyampaikan imbauan secara berkala kepada seluruh jajaran untuk menolak gratifikasi
  • Kepala perangkat daerah wajib memasang media sosialisasi tentang gratifikasi di tempat layanan publik (spanduk, banner, poster, digital signage dan lainnya) serta media sosial

Ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. 

Berani terima gratifikasi?? Ingat ada sanksi hukum yang akan diterima apabila terbukti menerima gratifikasi. Jangan ragu untuk menanamkan budaya integritas dengan cara mencegah, menolak, dan melaporkan tindakan gratifikasi.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
  • Gubernur Andra Soni Minta Ikatan Alumni Menwa Banten Perkuat Nilai Bela Negara Generasi Muda
  • Gubernur Andra Soni : Logo Baru Bank Banten Lambangkan Kepercayaan, Semangat dan Harapan
  • Gubernur Banten Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat
  • Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
  • Gubernur Banten Andra Soni Dukung Jambore Pemuda Ketahanan Pangan, Disiapkan Jadi Percontohan Nasional
  • Gubernur Banten Andra Soni Setujui Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten
  • Gubernur Banten Andra Soni ke Santri Al-Muhaimin: Sukses Butuh Ilmu, Disiplin, Integritas, dan Doa
  • KUR Dipermudah, Pelaku UMKM Banten Bisa Akses KUR Lewat Jalur Resmi
  • Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Gubernur Banten Andra Soni Pada Kemajuan Pembangunan Ibu Kota
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.