Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Sanksi Hukum Menanti, ASN di Banten Dilarang Terima Gratifikasi

Sanksi Hukum Menanti, ASN di Banten Dilarang Terima Gratifikasi

 30 Sep 2025   389 dilihat
Sumber Gambar : Surat Edaran Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Banten

Gratifikasi bukan rezeki. Tindakan ini rentan menimbulkan konflik kepentingan. 

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara di Provinsi Banten menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban. 

Utamanya pada beberapa sektor ini, yaitu:

  • Pendidikan 

Penerimaan peserta didik baru, ujian, bantuan pendidikan dan sejenisnya

  • Perizinan

Pengurusan izin usaha, OSS dan layanan lainnya

  • Kesehatan

Layanan medis, administrasi, BPJS dan obat-obatan

  • Pengadaan Barang/Jasa

Proses tender, pengadaan langsung, kontrak dan sebagainya.

  • Pelayanan Publik

Pembuatan dokumen, rekomendasi, bantuan dan layanan administrasif.

Kewajiban Melaporkan Gratifikasi
Setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada:

  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah
  • Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan

Tindakan Pencegahan Gratifikasi

  • Kepala perangkat daerah wajib menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing
  • Kepala perangkat daerah wajib menyampaikan imbauan secara berkala kepada seluruh jajaran untuk menolak gratifikasi
  • Kepala perangkat daerah wajib memasang media sosialisasi tentang gratifikasi di tempat layanan publik (spanduk, banner, poster, digital signage dan lainnya) serta media sosial

Ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. 

Berani terima gratifikasi?? Ingat ada sanksi hukum yang akan diterima apabila terbukti menerima gratifikasi. Jangan ragu untuk menanamkan budaya integritas dengan cara mencegah, menolak, dan melaporkan tindakan gratifikasi.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Ini Empat Sekolah Unggul Garuda Transformasi Kemdiktisaintek di Provinsi Banten
  • Tinjau Sekolah Rakyat Pandeglang, Gubernur Andra Soni Pastikan Pembangunan Sesuai Target
  • Jelajahi Keindahan Ujung Kulon, Banten Tawarkan Pengalaman Wisata Alam Kelas Dunia
  • Cerita Wisatawan Menjelajahi Pulau Peucang, Pulang Membawa Cerita dan Kerinduan
  • Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Paperda, Siapkan Atlet Menuju PON di Provinsi Banten
  • Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemprov Banten Perkuat Koordinasi dengan KPK
  • Respons Keluhan Warga, Gubernur Andra Soni Awasi Langsung Normalisasi Sungai Cibanten
  • Andra Soni Paparkan Strategi Efisiensi Anggaran dan Reformasi Tata Kelola kepada Peneliti IPDN
  • Infrastruktur Banten Diperkuat, Pemprov Ajukan 50 Ruas Jalan Melalui IJD 2026
  • Gubernur Andra Soni Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan dengan Yayasan Bhakti Bela Negara
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.