Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pj Sekda Virgojanti Buka FGD Pencegahan Korupsi Pada Proses Perizinan Provinsi Banten

Pj Sekda Virgojanti Buka FGD Pencegahan Korupsi Pada Proses Perizinan Provinsi Banten

 10 Aug 2023   1330 dilihat
Sumber Gambar :

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan. Hal itu pun sejalan dengan amanat pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Virgojanti dalam sambutannya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi dalam Proses Perizinan di Provinsi Banten yang diselenggarakan Inspektorat Provinsi Banten yang bekerjasama dengan  Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (10/8/2023).

Virgojanti juga menuturkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan e-Government menyatakan bahwa pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik mengatur enam asas pelayanan yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.

“Dalam salah satu layanan publik yang paling umum di masyarakat adalah pelayanan perizinan, hal ini terbukti bahwa tanpa adanya sebuah izin akan banyak hal yang tidak dapat dilakukan. Karena banyaknya aspek kehidupan berwarga negara yang diatur dalam sistem perizinan sekaligus sebagai bukti-bukti bahwa perizinan begitu penting secara hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya, Virgojanti menyampaikan Pemerintah Daerah telah diharuskan melaksanakan akselerasi penerapan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) guna melakukan penyederhanaan regulasi perizinan. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Tentunya dengan ketentuan tersebut akan mempermudah dan menyederhanakan integrasi perizinan dasar yang ada dari sejumlah undang-undang sebagai persyaratan dasar mulai dari perizinan berusaha mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.

Selain itu, dalam rangka menunjang kemudahan berusaha dan mempermudah perizinan. Salah satu inovasi yang telah dibuat DPMPTSP Provinsi Banten adalah menciptakan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terbuka (SIPEKA) dengan latar belakang mengoptimalisasi penyebaran informasi melalui komunikasi visual dan situs-web, maka sistem pengolahan data berbasis komputer dapat menghasilkan informasi yang cepat, akurat, relevan, efisien dan tepat waktu.

“Keberadaan sistem informasi mulai dari terkomputerisasinya data akan mampu menunjang kinerja intern DPMPTSP Provinsi Banten sehingga dapat memberikan informasi yang tepat guna bagi semua pihak, terutama penerima layanan sehingga dapat dicapai sasaran yang di inginkan,” imbuhnya. “Serta kita juga melakukan peningkatan pengawasan atas kinerja dan dibukanya layanan pengaduan atas tindakan penyelewengan. Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi dalam kegiatan penerbitan perizinan berusaha,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Virgojanti menegaskan dalam mencegah korupsi dan tetap menjaga iklim investasi dibutuhkannya kerjasama semua pihak, mulai dari Pemerintah, Pelaku Usaha, Akademisi hingga Masyarakat. “Artinya iklim investasi dan mencegah korupsi itu harus dibangun oleh semua unsur, baik pemerintah, dunia usahanya, akademisi maupun masyarakat,” tegasnya.

Sementara, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk membangun dialog antara Pemerintah dan pelaku usaha guna membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi pada bidang perizinan yang dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif. “Jadi harapannya kegiatan ini terdapat rekomendasi yang kita dapat terima untuk bagaimana pencegahan korupsi ini pada bidang perizinan dapat kita terapkan dengan baik,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatgas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Rosana Fransisca menyampaikan pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi baik di daerah maupun di nasional,sehingga diharapkan dengan diselenggarakannya FGD tersebut dapat memberikan pemahaman terkait pencegahan korupsi pada bidang perizinan.

“Direktorat AKBU ini hadir untuk bisa lebih fokus kepada pelaku usaha, KPK memiliki tupoksi salah satunya pencegahan, jadi kami banyak melakukan sosialisasi dan FGD untuk bisa kita sama-sama melihat dari sisi pencegahan, bukan hanya penangkapan atau OTT,” tuturnya.

“Sehingga diharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat baik itu bagi Pemerintah maupun pelaku usaha,” tandasnya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Dari Seminar Hingga Puncak HPN 2026
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan PWI Awards pada HPN 2026 di Provinsi Banten
  • PWI Pusat Apresiasi Gubernur Andra Soni, Nilai HPN 2026 di Banten Berjalan Sukses
  • Gubernur Andra Soni: HPN 2026 di Provinsi Banten Beri Dampak Positif Pariwisata dan Ekonomi
  • Di Puncak HPN 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Pers Pilar Demokrasi, Mitra Strategis Pemerintah
  • Pimpin Gerakan Banten ASRI, Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Perangi Sampah
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.