Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pj Sekda Provinsi Banten M Tranggono: Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pj Sekda Provinsi Banten M Tranggono: Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat

 22 Feb 2023   414 dilihat
Sumber Gambar :

Pembagian Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai salah satu pendukung program-program pembangunan. Melalui Perhutanan Sosial, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat.

Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono usai mengikuti Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan sosial dan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara virtual dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Rabu, (22/02/2023).

“Ini salah satu bentuk Pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam rangka mengentaskan isu-isu strategis. Yang kami harap lahan perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin,” jelasnya.

M Tranggono menjelaskan, dengan pemanfaatan tanah hutan yang bisa memberikan semangat kepada masyarakat. Juga mampu memberikan pembangunan pada beberapa sektor sebagai dasar pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya harapkan pemanfaatan dari apa yang diberikan ini bisa juga mempercepat pertumbuhan ekonomi Banten maupun Nasional itu sendiri baik melalui fokus utama kinerja kita atau di sektor lainnya,” jelasnya. 

Sementara, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Jefry Susyafrianto menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan SK Perhutanan Sosial sebanyak 8 titik di Provinsi Banten atau seluas 8.343 hektar dengan asumsi kemanfaatan bagi 11.322  (Kepala Keluarga).  

Perhutanan sosial sendiri ini merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA).

“Ada 3 titik baru yang disahkan Presiden Jokowi pada program perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2023 ini. Dan saya harap ini bisa mewujudkan pemerataan terhadap akses Kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan yang ada,” jelas Jefry.

“Dan setelah ini di SK-kan, masyarakat adat setempat harus bisa memanfaatkan hutan adat ini dengan baik agar tetap lestari. Saya percaya itu kepada masyarakat adat. Karena kekuatan hutan adat itu ada di tangan masyarakatnya sendiri,” lanjutnya. 

Dikatakan Jefry, usulan penetapan hutan adat itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Setelah ada usulan, pihaknya kemudian memfasilitasi dengan baik sampai dikeluarkannya SK hak Kelola hutan itu. 

“Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, jaminan masyarakat akan adanya pihak luar yang akan merusak hutan adat itu kecil kemungkinannya. Kalaupun ada itu bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengungkapkan, SK Penetapan status Hutan Adat yang akan diserahkan sebanyak 19 unit SK seluas 77.185 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 6.369 KK, diantaranya terdapat 3 SK Hutan Adat di Provinsi Banten yaitu Hutan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Cisungsang dan Kasepuahan Cibedug di Kabupaten Lebak dengan total luas ± 4.834 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 4.301 KK.

Sehingga sampai dengan 31 Desember 2022, Kementerian LHK telah menetapkan 108 unit SK Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 153.322 Ha dan memberikan manfaat bagi 51.459 KK. 

Wawan berharap, dengan ketetapan hukum hutan adat itu, masyarakat setempat bisa memanfaatkannya dengan baik dan tidak semena-mena untuk diperjualbelikan lahannya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat dan juga Dinas terkait bagaimana hutan adat itu bisa dimaksimalkan selain sebagai destinasi wisata juga untuk ketahanan pangan daerah, sehingga ia bisa berperan dalam penanganan inflasi, stunting dan penanganan kemiskinan ekstrim,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan penyerahan SK tersebut secara serentak melalui virtual pada 17 Provinsi, yang terpusat di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Dari Seminar Hingga Puncak HPN 2026
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Wagub Dimyati Minta peningkatan prosentase kenaikan Transfer Keuangan Daerah dari Pemerintah Pusat ke Daerah
  • Gubernur Andra Soni: Keselamatan Kerja Penting untuk Dunia Industri Berkelanjutan di Banten
  • Peserta HPN 2026 Antusias Belajar Kearifan Lokal dari Suku Asli Baduy
  • Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan PWI Awards pada HPN 2026 di Provinsi Banten
  • PWI Pusat Apresiasi Gubernur Andra Soni, Nilai HPN 2026 di Banten Berjalan Sukses
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.