Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2022

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2022

 20 Jun 2023   302 dilihat
Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Banten, Selasa (20/6/2023). Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Banten itu menjadi basis dasar pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten untuk kemudian disahkan menjadi Perda.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat (1) dan (4).

Pasal tersebut mengamanatkan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan pada tanggal 11 April 2023 yang lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Syukur Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya,” kata Al Muktabar. 

Capaian opini WTP itu, lanjut Al Muktabar, tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten. 

“Berdasarkan hal tersebut, kami dapat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini lebih cepat dari amanat yang tercantum pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Dikatakan Al Muktabar, terhadap rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK-RI itu, Al Muktabar telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjutinya. Tidak sampai disitu, dirinya juga telah menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK-RI.

“Itu harus segera ditindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK-RI,” pungkasnya.

Diungkapkan Al Muktabar, laporan keuangan yang disajikan dalam nota pengantar ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang didalamnya memuat tujuh jenis laporan seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Dari Seminar Hingga Puncak HPN 2026
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Peserta HPN 2026 Antusias Belajar Kearifan Lokal dari Suku Asli Baduy
  • Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan PWI Awards pada HPN 2026 di Provinsi Banten
  • PWI Pusat Apresiasi Gubernur Andra Soni, Nilai HPN 2026 di Banten Berjalan Sukses
  • Gubernur Andra Soni: HPN 2026 di Provinsi Banten Beri Dampak Positif Pariwisata dan Ekonomi
  • Di Puncak HPN 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Pers Pilar Demokrasi, Mitra Strategis Pemerintah
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.