Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Kukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Pjs Wali Kota Tangerang Selatan

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Kukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Pjs Wali Kota Tangerang Selatan

 24 Sep 2024   429 dilihat
Sumber Gambar : Dokumentasi oleh Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon dan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (24/9/2024).

Tugas dan kewenangannya antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Baru saja tadi kita menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan untuk mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Tangerang Selatan," ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar mengatakan, pengukuhan Pjs Wali Kota ditetapkan langsung oleh Mendagri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Banten.

"Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama khususnya pada tahapan Pemilu. Sehingga kita berharap akan sukses dalam mendukung melaksanakannya dan diharapkan ke depan kita mendapatkan pemimpin yang amanah," katanya.

Dijelaskan Al Muktabar, Pjs Wali Kota memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Menyukseskan pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN, dan kemudian hal-hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Al Muktabar menyampaikan, masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut berlaku saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.

"Sampai dengan Wali Kota definitifnya selesai melakukan cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan," jelasnya.

Al Muktabar juga menuturkan, pihaknya akan menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

"Nanti kita akan siapkan dan saya pastikan tidak akan mengganggu kinerja OPD. Hari ini juga (penetapan Plh, red), jadi tidak ada kekosongan. Nanti kita sesuaikan dengan bidang tugasnya yang menguasai teknis. Kita memiliki instrumen untuk itu agar berjalannya tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Diketahui, Nana Supiana merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten Andra Soni: Sosok Tegas dan Humanis
  • Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Jawab Kebutuhan Transportasi
  • Program Cek Kesehatan Gratis Pemprov Banten Jangkau 7,2 Juta Warga, Dari Cek Gula Darah hingga Lacak TBC
  • Wagub Dimyati Dorong Festival Anak Saleh Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda
  • Perluas Jangkauan ZIS, Wagub Dimyati Minta Optimalisasi UPZ di Kabupaten/Kota
  • Gubernur Banten Andra Soni Perkirakan Delapan Juta Warga Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis
  • Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Jawab Kebutuhan Transportasi
  • Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten Andra Soni: Sosok Tegas dan Humanis
  • Program Cek Kesehatan Gratis Pemprov Banten Jangkau 7,2 Juta Warga, Dari Cek Gula Darah hingga Lacak TBC
  • Gubernur Andra Soni: Nilai Pancasila Harus Hidup dalam Budaya Kerja dan Pelayanan Publik ASN
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.