Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pemprov Banten Perkuat Budaya Antikorupsi di Kalangan Organisasi Perempuan

Pemprov Banten Perkuat Budaya Antikorupsi di Kalangan Organisasi Perempuan

 10 Oct 2025   253 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar kegiatan penguatan budaya antikorupsi bagi organisasi perempuan di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, Jum’at (10/9/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung visi Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi yang diusung Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.

Sekretaris Inspektorat Ratu Syafitri Muhayati menjelaskan, Pemrov Banten memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi yaitu sebagaimana diamanatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.

Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan di seluruh Provinsi Banten.

Terkait pemilihan organisasi perempuan sebagai peserta, Syafitri menuturkan bahwa hal itu didasarkan pada peran penting ibu dalam keluarga sebagai pendidik dan teladan utama.

"Narasumber berasal dari tim Paksi Champion KPK, yaitu Master Juliasih dan Master Nenong Fauziah Dasuki. Mereka adalah penyuluh tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, lanjut Syafitri, diharapkan nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan oleh para peserta dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengelola organisasi.

"Harapannya, Provinsi Banten bisa memberikan yang terbaik bagi ibu-ibu,” ujarnya. 

Syafitri menambahkan, tantangan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya pada kasus besar, tetapi juga praktik petty corruption atau korupsi kecil yang sudah dianggap lumrah di masyarakat.

"Memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih berupa pemberian yang tentu saja hal tersebut merupakan kebiasaan yang salah,” tambah Safitri.

Ia mencontohkan sikap antikorupsi dapat dimulai dari hal-hal sederhana seperti tidak menerima bingkisan yang bukan hak, tidak melakukan gratifikasi saat anak menerima rapor sekolah, maupun menolak traktiran yang mengandung kepentingan tertentu.

Sebagai informasi, kegiatan penguatan budaya antikorupsi ini diikuti oleh ketua dan pengurus 63 organisasi perempuan di Provinsi Banten.

Untuk memperkuat gerakan antikorupsi, Pemprov Banten juga telah menetapkan sejumlah kebijakan. 

Kebijakan tersebut antara lain, Pergub Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. 

Kemudian, Pergub Banten Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran atas Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, serta Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Tinjau Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang
  • MTQ XXIII Provinsi Banten Resmi Dibuka, 477 Peserta Siap Berkompetisi dan Cetak Generasi Qurani Berprestasi
  • Gubernur Andra Soni Resmikan Payment Point Gerai Samsat untuk Permudah Layanan Pajak
  • Tutup MTQ XXIII Provinsi Banten 2026, Wagub Dimyati Serahkan Piala Bergilir ke Bupati Tangerang
  • Audiensi dengan DMI Banten, Gubernur Andra Soni Sambut Baik Program Kemakmuran Masjid
  • Gubernur Andra Soni Respon Cepat Tangani Aduan PMI asal Serang di Arab Saudi
  • Gelar Rapim, Gubernur Andra Soni Perintahkan OPD Bekerja Lebih Maksimal
  • Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi: Jabatan Harus Ditunjang Kepemimpinan
  • Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas
  • Wagub Dimyati Sampaikan Pelaksanaan Program Sekolah Gratis ke Kepala Staf Kepresidenan
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.