Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Mitigasi Risiko, Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023

Mitigasi Risiko, Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023

 27 Feb 2023   465 dilihat
Sumber Gambar :

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, TAPD  Provinsi Banten melakukan mitigasi resiko dengan cara melakukan penjadwalan ulang sejumlah program kegiatan. Langkah optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 

“Sehubungan dengan potensi kondisi ketidakpastian ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkap Rina, Senin (27/2/2023).

“Langkah strategis tersebut merupakan mitigasi risiko yang bertujuan untuk antisipasi terhadap potensi gagal bayar. Juga menjamin pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya. 

Dijelaskan Rina, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten antara lain melakukan penjadwalan ulang terhadap anggaran kegiatan yang nilainya kurang lebih mencapai Rp438,9 miliar. 

“Besaran ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya. 

“Secara teknis optimalisasi dimaksud dilakukan, pertama melalui optimalisasi peningkatan capaian pendapatan daerah,” tambah Rina.

Kedua, lanjutnya, melalui efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja yang bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang sifatnya masih dapat difasilitasi menggunakan asset milik Pemerintah Daerah. Antara lain meliputi: belanja makanan dan minuman di luar belanja makanan dan minuman sekolah, belanja ATK, Honorarium Narasumber, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor, dan Belanja Modal Kendaraan dinas.

“Ketiga, melakukan reviu HPS (Harga Perkiraan Sendiri, red) kegiatan dengan tim APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, red) terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah dan belanja konstruksi serta melakukan penjadwalan ulang kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Rina.

“Dalam pelaksanaannya, SKPD akan mengusulkan rincian belanja yang akan dilakukan penjadwalan ulang kegiatan dengan mempertimbangkan realisasi anggaran selama 2 (dua) tahun terakhir,” tambahnya.

Masih menurut Rina, anggaran kegiatan yang dikecualikan antara lain belanja wajib dan mengikat seperti belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, Honorarium Non ASN termasuk iuran jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon dan internet, serta belanja penguatan program.

“Mekanisme seperti ini juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment atau pemblokiran sementara Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti langkah tersebut melalui Surat Edaran Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangi atas nama (an) Penjabat (Pj) Gubernur Banten oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono tertanggal 24 Februari 2023. 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Dari Seminar Hingga Puncak HPN 2026
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Wagub Dimyati Minta peningkatan prosentase kenaikan Transfer Keuangan Daerah dari Pemerintah Pusat ke Daerah
  • Gubernur Andra Soni: Keselamatan Kerja Penting untuk Dunia Industri Berkelanjutan di Banten
  • Peserta HPN 2026 Antusias Belajar Kearifan Lokal dari Suku Asli Baduy
  • Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan PWI Awards pada HPN 2026 di Provinsi Banten
  • PWI Pusat Apresiasi Gubernur Andra Soni, Nilai HPN 2026 di Banten Berjalan Sukses
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.