Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Lawan Pemerasan, Gubernur Banten Andra Soni Instruksikan Penanganan atas Tindakan Pemerasan Pada Perangkat Daerah Jelang Idul Fitri 1446 H

Lawan Pemerasan, Gubernur Banten Andra Soni Instruksikan Penanganan atas Tindakan Pemerasan Pada Perangkat Daerah Jelang Idul Fitri 1446 H

 23 Mar 2025   604 dilihat
Sumber Gambar : Intruksi Gubernur Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni melakukan langkah cepat penanganan tindak pemerasan atau intervensi terhadap proses pelayanan kepada masyarakat pada Perangkat Daerah Provinsi Banten khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten (Ingub Banten) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan Atas Tindakan Pemerasan dan/atau Intervensi Terhadap Proses Pelayanan Kepada Masyarakat Pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. 

Instruksi Gubernur yang ditandatanganinya pada 19 Maret 2025 itu memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Inspektur Daerah serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, pertama harus menjaga situasi yang kondusif dan bersikap melayani masyarakat secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing. 

Kedua, menegaskan untuk tidak mengakomodasi permintaan-permintaan yang mengarah pada pemerasan dan/atau intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Keempat, memerintahkan kepada Seluruh Kepala OPD untuk melaporkan sesegera mungkin melalui Sekretaris Daerah apabila menghadapi situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan satuannya, Gubernur Andra Soni memerintahkan untuk membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dan UPTD sesuai tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing, serta memerintahkan Inspektur Daerah Provinsi Banten untuk terus melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Temui Buruh, Gubernur Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen
  • Tidak Perlu Antre di Samsat, Bayar Pajak di Banten Bisa Pakai Aplikasi SIGNAL dan Cek Nominal Pajak Lewat Whatshapp, Ini Informasinya
  • UMK Banten Naik 6,5 Persen, Berikut Daftar Besaran UMK Banten Tahun 2025
  • Simak Jalur dan Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh di Banten 2026
  • Mengenal Kearifan Lokal Warga Kanekes Baduy
  • Apresiasi Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo, Gubernur Banten Andra Soni: Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan
  • Dorong Ekonomi Daerah, Wagub Banten Dimyati: Kemajuan Wisata Ada di Tangan Generasi Penerus
  • Program Bang Andra Dirasakan Masyarakat, Pembangunan Jalan Desa di Pemprov Banten Dilanjutkan
  • Wagub Banten Tekankan Pentingnya Penyaluran ZIS yang Tepat Sasaran melalui Lembaga
  • Roda Pemerintahan Diperkuat, Pemprov Banten Angkat 16 Pejabat Fungsional dan 5 PNS
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.