Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka pengaduan posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dapat diakses oleh masing-masing pekerja/buruh di seluruh Provinsi di Indonesia.
Berikut tata cara pengaduan THR:
Pada laman tersebut terdapat pula layanan "Konsultasi THR" di mana pekerja/buruh dapat menyampaikan keluhan yang dialami dengan klik "Mulai obrolan"
Sebagai informasi, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 10 Maret 2025 dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut terdapat ketentuan pemberian THR keagamaan yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus/lebih.
Selanjutnya, THR juga harus dibayarkan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pembayaran THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri/hari raya keagamaan dan pembayarannya tidak boleh dicicil.