Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Kepada Pemprov dalam Rangka Eksekusi Perkara Pidana Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Kepada Pemprov dalam Rangka Eksekusi Perkara Pidana Melanggar UU Perlindungan Konsumen

 22 Jun 2023   493 dilihat
Sumber Gambar :

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH menyerahkan beras rampasan sebanyak 

57,15 ton kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk disalurkan kepada masyarakat yang menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).

Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu. 

Kejati Banten, Polda Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

Didik mengatakan,  57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau KPM.

“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” ungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM.

Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.

“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi. 

“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya.

Sementara, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan beras yang diserahkan oleh Kejati Banten kepada Pemprov Banten akan segera disalurkan kepada KPM di Provinsi Banten.

“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM

Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos Indonesia itu.

Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.

Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.

Al Muktabar melanjutkan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

“Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” tandasnya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Andra Soni Beberkan Praktik Baik Pengentasan Kemiskinan Banten di Forum Nasional
  • Safari Ramadan di Masjid Jami’atul Khoir, Gubernur Andra Soni Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
  • Tinjau Langsung Rumah Warga, Wagub Banten Serahkan Bantuan RTLH di Pandeglang
  • Wagub Banten Terima Kunjungan Gubernur Bengkulu, Bahas Program Zakat hingga Retret ASN
  • Apresiasi Atlet Banten, Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Pembinaan Berkelanjutan
  • Berbasis Manajemen Talenta, 132 Pejabat Pemprov Banten Resmi Dilantik
  • Andra Soni Sebut Bantuan Bedah Rumah Jadi Kunci Percepat Hunian Layak di Provinsi Banten
  • Revitalisasi Situs Kesultanan Banten Akan Dilanjutkan, Pemprov Bidik Lonjakan Wisata Sejarah dan Religi
  • Gubernur Andra Soni Serahkan LKPD ke BPK, Prioritaskan Program Berdampak bagi Masyarakat
  • Banten Siap Jadi Tuan Rumah Peresmian Nasional Posbankum oleh Presiden Prabowo
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.