Memahami keresahan peternak lokal terkait risiko gagal panen dan fluktuasi harga pakan, pemenuhan bantuan sarana menjadi hal yang dinantikan.
Akibat keterbatasan informasi, beberapa peternak ada yang terjebak menggunakan formulasi pakan yang salah hingga membuat ternak bebeknya berhenti bertelur dan memicu kebangkrutan.
"Saya ternak bebek petelur, bangkrut karena kesalahan pakan, akhirnya bebek tidak mau betelur,” cerita seorang netizen melalui kanal medsos Pemprov Banten.
Di tengah situasi ini, program bantuan fisik ternak, pembinaan dan bimbingan teknis (bimtek) pakan belum bisa menjangkau masyarakat secara per orangan karena keterbatasan anggaran dan personel. Tahun ini, bantuan ternak itik perorangan tidak tersedia.
Namun Pemprov Banten melalui Dinas Pertanian Provinsi Banten sedang melakukan identifikasi kelompok-kelompok yang ingin beternak itik/ayam petelur di mana bantuan pengembangannya berasal dari CSR sebagai solusi atas keterbatasan pembiayaan dari Pemprov Banten.
Penyaluran diprioritaskan melalui kelompok ternak yang masuk dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Baca juga: Andra Soni Ingin Perkuat Ekosistem Peternakan Unggas Lewat Pemberdayaan Masyarakat
Dasar Hukum dan Ketentuan Jumlah Minimum
Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Peternakan. Bantuan hibah dari APBD wajib dialokasikan secara selektif kepada kelompok yang memenuhi kriteria.
Kriteria utama penerima bantuan wajib terdaftar di Simluhtan. Berdasarkan Pasal 11 Pergub Banten Nomor 54/2025, kelompok tani harus memiliki ternak hidup sejenis dengan batas minimal:
Syarat Administrasi Pengajuan Proposal Bantuan Bagi Kelompok Peternak
Kelompok peternak yang terdaftar di Simluhtan dapat mengajukan proposal dengan melengkapi 8 dokumen berikut:
Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa Banten memiliki keunggulan strategis berupa 14 pabrik pakan ternak unggas serta kedekatan dengan pasar Jabodetabek.
Potensi ini disinergikan lewat program pemberdayaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif. Di mana skala rumah tangga/Kelompok Usaha Bersama (KUB) didorong mengembangkan ayam petelur, sementara usaha menengah mengembangkan ayam pedaging.
Agar berkesinambungan, penerima bantuan wajib berkelompok, memiliki kemauan kuat, dan mengikuti pelatihan. Distribusi pakan nantinya dioptimalkan melalui BUMD PT Agribisnis Banten Mandiri dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Direktur PT Japfa Comfeed, Azrul Arifin, mendukung penuh dan menyatakan bahwa pembinaan secara berkelompok jauh lebih efektif dan mudah dipantau.
Para peternak itik/ayam petelur dan pelaku usaha ternak di Banten, ayok manfaatkan potensi besar 14 pabrik pakan di daerah kita. Segera bentuk atau aktifkan kelompok peternak di lingkungan warga sedulur Banten.
Pastikan sudah terdaftar di Simluthan dan ajukan proposal bantuan agar kelompok peternak warga sedulur Banten bisa mengakses bantuan.
Sumber: Dinas Pertanian Provinsi Banten, Pergub No 54 Tahun 2025, Press Release Biro Adpimpro Banten