Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Ingin Dapat Bantuan Pakan Ternak di Banten? Wajib Terdaftar Simluhtan dan Penuhi Syarat Ini

Ingin Dapat Bantuan Pakan Ternak di Banten? Wajib Terdaftar Simluhtan dan Penuhi Syarat Ini

 10 Jul 2026   58 dilihat
Sumber Gambar : Ingin Dapat Bantuan Pakan Ternak di Banten? Wajib Terdaftar Simluhtan dan Penuhi Syarat Ini

Memahami keresahan peternak lokal terkait risiko gagal panen dan fluktuasi harga pakan, pemenuhan bantuan sarana menjadi hal yang dinantikan. 

Akibat keterbatasan informasi, beberapa peternak ada yang terjebak menggunakan formulasi pakan yang salah hingga membuat ternak bebeknya berhenti bertelur dan memicu kebangkrutan.

"Saya ternak bebek petelur, bangkrut karena kesalahan pakan, akhirnya bebek tidak mau betelur,” cerita seorang netizen melalui kanal medsos Pemprov Banten. 

Di tengah situasi ini, program bantuan fisik ternak, pembinaan dan bimbingan teknis (bimtek) pakan belum bisa menjangkau masyarakat secara per orangan karena keterbatasan anggaran dan personel. Tahun ini, bantuan ternak itik perorangan tidak tersedia.

Namun Pemprov Banten melalui Dinas Pertanian Provinsi Banten sedang melakukan identifikasi kelompok-kelompok yang ingin beternak itik/ayam petelur di mana bantuan pengembangannya berasal dari CSR sebagai solusi atas keterbatasan pembiayaan dari Pemprov Banten.

Penyaluran diprioritaskan melalui kelompok ternak yang masuk dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Baca juga: Andra Soni Ingin Perkuat Ekosistem Peternakan Unggas Lewat Pemberdayaan Masyarakat 

Dasar Hukum dan Ketentuan Jumlah Minimum

Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Peternakan. Bantuan hibah dari APBD wajib dialokasikan secara selektif kepada kelompok yang memenuhi kriteria. 

Kriteria utama penerima bantuan wajib terdaftar di Simluhtan. Berdasarkan Pasal 11 Pergub Banten Nomor 54/2025, kelompok tani harus memiliki ternak hidup sejenis dengan batas minimal: 

  • Paling sedikit 2 ekor untuk jenis sapi/kerbau. 
  • Paling sedikit 5 ekor untuk jenis kambing/domba. 
  • Paling sedikit 20 ekor untuk jenis ternak kelinci/unggas seperti ayam/itik. 

Syarat Administrasi Pengajuan Proposal Bantuan Bagi Kelompok Peternak

Kelompok peternak yang terdaftar di Simluhtan dapat mengajukan proposal dengan melengkapi 8 dokumen berikut: 

  • Surat permohonan bantuan sarana dan prasarana peternakan.
  • Proposal resmi pengajuan bantuan. 
  • Surat pernyataan tidak mendapatkan bantuan sejenis dari pemerintah dalam dua tahun terakhir
  • Surat usulan/rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota 
  • Surat pernyataan bermaterai mampu mengelola dan memelihara sarana dan prasarana dan bersedia mengikuti petunjuk, bimbingan teknis dan pelatihan dari dinas.
  • Surat pernyataan bermaterai bersedia memenuhi pola pemeliharaan dan budidaya yang dianjurkan dinas. 
  • Surat pakta integritas kelompok peternak bermaterai
  • Fotokopi KTP pengurus dan anggota
  • Surat keterangan domisili
  • Surat keterangan Simluhtan 
  • SK pengukuhan 
  • Foto lokasi calon kandang (Open Kamera) 
  • Surat ijin lingkungan 

Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa Banten memiliki keunggulan strategis berupa 14 pabrik pakan ternak unggas serta kedekatan dengan pasar Jabodetabek.

Potensi ini disinergikan lewat program pemberdayaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif. Di mana skala rumah tangga/Kelompok Usaha Bersama (KUB) didorong mengembangkan ayam petelur, sementara usaha menengah mengembangkan ayam pedaging.

Agar berkesinambungan, penerima bantuan wajib berkelompok, memiliki kemauan kuat, dan mengikuti pelatihan. Distribusi pakan nantinya dioptimalkan melalui BUMD PT Agribisnis Banten Mandiri dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Direktur PT Japfa Comfeed, Azrul Arifin, mendukung penuh dan menyatakan bahwa pembinaan secara berkelompok jauh lebih efektif dan mudah dipantau.

Para peternak itik/ayam petelur dan pelaku usaha ternak di Banten, ayok manfaatkan potensi besar 14 pabrik pakan di daerah kita. Segera bentuk atau aktifkan kelompok peternak di lingkungan warga sedulur Banten. 

Pastikan sudah terdaftar di Simluthan dan ajukan proposal bantuan agar kelompok peternak warga sedulur Banten bisa mengakses bantuan.

 

 

Sumber: Dinas Pertanian Provinsi Banten, Pergub No 54 Tahun 2025, Press Release Biro Adpimpro Banten

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • MTQ XXIII Provinsi Banten Resmi Dibuka, 477 Peserta Siap Berkompetisi dan Cetak Generasi Qurani Berprestasi
  • Gubernur Andra Soni Resmikan Payment Point Gerai Samsat untuk Permudah Layanan Pajak
  • Tutup MTQ XXIII Provinsi Banten 2026, Wagub Dimyati Serahkan Piala Bergilir ke Bupati Tangerang
  • Andra Soni Usulkan Pelebaran Jalan Akses Banten International Stadium, Dukung Kesiapan Provinsi Banten Menuju PON XXIII Tahun 2032
  • Tinjau Kebakaran TPA Jatiwaringin, Andra Soni Pastikan Proses Pemadaman Terus Berlangsung
  • Hadiri Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII, Wagub Dimyati Usulkan Bela Diri Jadi Mulok
  • Tutup MTQ XXIII Provinsi Banten 2026, Wagub Dimyati Serahkan Piala Bergilir ke Bupati Tangerang
  • Ingin Dapat Bantuan Pakan Ternak di Banten? Wajib Terdaftar Simluhtan dan Penuhi Syarat Ini
  • Wagub Dimyati Apresiasi Sunatan Massal Gratis oleh Organisasi Pendekar 08 Banten
  • Sekda Deden Apriandhi Hadiri Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD Provinsi Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.