Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Ditetapkan Sebagai Hari Libur, Gubernur Banten Andra Soni Imbau Warga Kabupaten Serang Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024

Ditetapkan Sebagai Hari Libur, Gubernur Banten Andra Soni Imbau Warga Kabupaten Serang Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024

 16 Apr 2025   6075 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 pada hari Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur.

Dirinya mengimbau warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang itu.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Sebagai Hari Libur yang ditandatangani pada 15 April 2025.

"Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025, nanti," ungkap Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang, Selasa (15/4/2025).

Andra Soni berharap pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik," katanya.

Keputusan Gubernur Banten tersebut memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tersebut menetapkan hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Jelajahi Keindahan Ujung Kulon, Banten Tawarkan Pengalaman Wisata Alam Kelas Dunia
  • Tinjau Sekolah Rakyat Pandeglang, Gubernur Andra Soni Pastikan Pembangunan Sesuai Target
  • Cerita Wisatawan Menjelajahi Pulau Peucang, Pulang Membawa Cerita dan Kerinduan
  • Ini Empat Sekolah Unggul Garuda Transformasi Kemdiktisaintek di Provinsi Banten
  • Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027
  • Lepas Kontingen Pesparawinas XIV, Gubernur Andra Soni Harap Banten Raih Hasil Terbaik
  • Gubernur Andra Soni Paparkan Kinerja APBD Banten 2025, Pendapatan dan Belanja Terealisasi Optimal
  • Gubernur Andra Soni: Perhatian Pemerintah terhadap Pertanian Kian Meningkat
  • MoU dengan Industri, Andra Soni Minta Dunia Usaha Utamakan Tenaga Kerja Asal Banten
  • Siswa SMK Cilegon Bidik Karier Global di Eropa dan Jepang, Sebut Banten Migrant Center Jadi ‘Kunci’ Restu Orang Tua
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.