Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Ciri Fisik Anak yang Terdampak Perundungan, Berikut Cara Mengatasinya

Ciri Fisik Anak yang Terdampak Perundungan, Berikut Cara Mengatasinya

 24 Apr 2024   587 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi gambar terkait perundungan. Gambar by freepik

Melindungi anak dari perundungan diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, dari mulai pemerintah, satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Tindakan perundungan dapat terjadi di berbagai tempat seperti di lingkungan sekolah, rumah, lingkungan masyarakat dan perundungan secara online. 

Jenis-jenis perundungan bisa meliputi perundungan verbal, fisik, non-fisik dan non-verbal yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung. 

Perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan yang terjadi di dunia nyata maupun dunia maya yang dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan. Korban perundungan seringkali adalah anak yang dianggap berbeda oleh pelaku, baik secara fisik maupun non-fisik. Mereka mengalami dampak negatif seperti kesakitan fisik dan psikologis, penurunan kepercayaan diri, trauma, isolasi sosial hingga keinginan untuk bunuh diri.

  • Baca juga: Bahaya Kekerasan Verbal pada Anak yang Harus Diketahui Orangtua

Korban perundungan dapat diidentifikasi melalui tiga ciri, yakni dilakukan dengan sengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan. Seorang pelaku perundungan memang bermaksud menyebabkan rasa sakit pada korbannya, baik secara fisik maupun psikologis (verbal atau lainnya). 

Tindakan itu dilakukan berkali-kali, jadi bukan insidental atau sesekali. Pelaku biasanya berasal dari status sosial lebih tinggi atau memiliki kekuasaan, seperti lebih besar, lebih kuat, atau lebih senior daripada korban. 

Menurut Unicef, anak-anak yang paling rentan menjadi korban perundungan adalah mereka yang berada posisi lebih lemah, seperti anak dari masyarakat yang terpinggirkan, anak dari keluarga berpenghasilan rendah, anak dengan penampilan berbeda, anak yang cenderung penurut dan tidak pandai bergaul, anak yang dianggap menyebalkan tetapi tidak mampu membela diri dan penyandang disabilitas.

Sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 46 Tahun 2023. 

Pada bab V pasal 39, tata cara pencegahan dan perlindungan kekerasan dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan Kementerian. Penanganan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah diantaranya:
1.    Penerimaan laporan
2.    Pemeriksaan
3.    Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
4.    Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
5.    Pemulihan 

Sementara itu, berdasarkan pasal 60, bagi para pelaku yang melakukan tindakan perundungan dan kekerasan terdapat sanksi, dari mulai sanksi berupa teguran tertulis, skors 5 sampai 10 hari sampai sanksi berupa dipindahkan dari sekolah. 

 

Lengkpanya di sini

 


Sumber: 
1.    Buku Saku Stop Perundungan Kemendikbudristek
2.    Mediakom.kemkes.go.id
3.    https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Simak Jalur dan Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh di Banten 2026
  • Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape
  • Jadwal Event Budaya Unggulan Banten di KEN 2026, Terdekat Seba Baduy
  • Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH bagi ASN Provinsi Banten Setiap Hari Jumat
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Kontribusi Mathla’ul Anwar dalam Membangun Pendidikan dan Umat di Banten
  • Gubernur Banten Ajak Pimpinan Muhammadiyah Banten Perkuat Pendidikan Anak dan Remaja
  • Gubernur Andra Soni Sampaikan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI
  • Memiliki Daya Tarik Ekonomi, Banten Jadi Tujuan Migrasi Penduduk Berbagai Daerah
  • Wagub Dimyati Ajak Keluarga Minang di Banten Perkuat Dukungan Pembangunan Daerah
  • Peringati Hari Bumi 2026, Tinawati Andra Soni: Bumi Yang Sehat Warisan Terbaik untuk Anak Cucu Kita
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.