Gratifikasi bukan rezeki. Tindakan ini rentan menimbulkan konflik kepentingan.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara di Provinsi Banten menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban.
Utamanya pada beberapa sektor ini, yaitu:
Penerimaan peserta didik baru, ujian, bantuan pendidikan dan sejenisnya
Pengurusan izin usaha, OSS dan layanan lainnya
Layanan medis, administrasi, BPJS dan obat-obatan
Proses tender, pengadaan langsung, kontrak dan sebagainya.
Pembuatan dokumen, rekomendasi, bantuan dan layanan administrasif.
Kewajiban Melaporkan Gratifikasi
Setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada:
Tindakan Pencegahan Gratifikasi
Ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Berani terima gratifikasi?? Ingat ada sanksi hukum yang akan diterima apabila terbukti menerima gratifikasi. Jangan ragu untuk menanamkan budaya integritas dengan cara mencegah, menolak, dan melaporkan tindakan gratifikasi.