06 May 2026
21 dilihat
Sumber Gambar : Syarat dan cara mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Banten/Foto: Adpimprodokpim
Dalam mendukung produktivitas pertanian di Banten, Pemerintah Provinsi Banten menyediakan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) sebagai penunjang sarana produksi benih yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Sasaran penerima bantuan:
- Kelompok Tani
- Kelompok UPJA
- Kelompok Wanita Tani
Kriteria Penerima Bantuan Alsintan
- Kelompok tani yang mendukung pembangunan pertanian.
- Kelompok tani dapat menerima bantuan 1 unit alsintan
- Bersedia mengikuti semua kewajiban yang diberikan dan bertanggungjawab dalam operasional alsintan
- Bersedia memanfaatkan dan mengelola alsintan untuk mendukung upaya peningkatan produksi pertanian.
- Bersedia merawat dan menjaga alsintan yang sudah diberikan
- Pengurus kelompok tidak bersetatus sebagai aparatur/ASN/pegadai desa sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI No. 67/Permentan/SM.050/12/2016
- Belum pernah menerima bantuan alsintan minimal 2 tahun kebelakang
- Syarat agar petani di Banten bisa mendapatkan bantuan alsintan
- Kriteria Lokasi Agar Lolos Verfikasi
- Diprioritaskan kelompok tani yang memliki luas lahan lebih dari 10 Ha dan belum memiliki alat mesin pertanian
- Lokasi pertanian memenuhi persyaratan untuk operasional alat dan mesin pertanian
- Memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung program peningkatan produksi pertanian.
Kriteria Proposal Permohonan Bantuan Alsintan
- Proposal permohonan bantuan diajukan oleh Kelompok Tani
- Proposal ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan diketahui oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)/Kepala Desa/Kelurahan dan Camat (Minimal sampai Kepala Desa/Kelurahan)
- Isi proposal memuat profil/data wilayah/keadaan lahan
- Struktur organisasi kelompok
- Daftar keanggotaan
- Daftar kepemilikan lahan
- SK pengukuhan kelompok
- Surat pernyataan dari penyuluh pertanian setempat apabila adanya pembenahan pengurus kelompok tani/belum ada berita acara pengukuhan
- Keterangan domosili kelompok
- KTP pengurus kelompok tani
- Pengurus Kelompok Tani masih aktif dan ikut serta dalam mendukung pencapaian program-program pembangunan pertanian
- Melampirkan surat peryataan dari kelompok tani yang menyatakan bahwa kelompok tani belum pernah menerima bantuan alat mesin pertanian yang sama selama kurun waktu sekurang-kurangnya 2 tahun
- Kelompok tani yang diusulkan harus terdaftar di satuan kerja yang melaksanakan penyuluhan di kecamatan dan datanya dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN)
- Mengisi form isian verifikasi (Lampiran 1,2 dan 3) yang ditandatangani oleh ketua kelompok tani dan diketahui oleh PPL/POPT dan tim verifikasi
- Melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bantuan alsintan
- Kelompok tani mengusulkan ke Balai Penyuluh Pertanian kabupaten/kota setempat
- Pastikan kelompok tani penerima bantuan sudah melalui verifikasi calon petani dan calon lokasi sebelumnya
- Dinas Pertanian Provinsi Banten menetapkan kelompk tani penerima bantuan berdasarkan usulan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota secara berjenjang
- Monitoring, pendampingan dan evaluasi dilakukan pada penerima bantuan.
Penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi
- Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan alsintan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten melalui proses verifikasi oleh petugas Dinas Pertanian Provinsi Banten yang tergabung dalam tim CPCL Tahun serta adanya rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
- Dinas Pertanian kabupaten/kota menyampaikan surat rekomendasi kelompok tani sesuai data bantuan alsintan dan surat pernyataan belum pernah menerima bantuan alat mesin pertanian yang sama selama kurun waktu sekurang-kurangnya 2 tahun yang dibuat oleh kelompok tani.
- CPCL yang telah ditetapkan oleh tim verifikasi CPCL Dinas Pertanian Provinsi Banten, selanjutnya ditetapkan penerima bantuan alsintan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Provinsi Banten, dan disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Warga sedulur Banten, untuk memanfaatkan bantuan alsintan ini, pastikan kamu sudah masuk bagian Kelompok Tani di tempatmu yah. Ayok maksimalkan program ini untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian.
Sumber: Dinas Pertanian Provinsi Banten
Bagikan Artikel
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id