Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Banten

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Banten

 06 May 2026   21 dilihat
Sumber Gambar : Syarat dan cara mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Banten/Foto: Adpimprodokpim

Dalam mendukung produktivitas pertanian di Banten, Pemerintah Provinsi Banten menyediakan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) sebagai penunjang sarana produksi benih yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Provinsi Banten. 

Sasaran penerima bantuan:

  • Kelompok Tani
  • Kelompok UPJA
  • Kelompok Wanita Tani

Kriteria Penerima Bantuan Alsintan

  • Kelompok tani yang mendukung pembangunan pertanian.
  • Kelompok tani dapat menerima bantuan 1 unit alsintan
  • Bersedia mengikuti semua kewajiban yang diberikan dan bertanggungjawab dalam operasional alsintan
  • Bersedia memanfaatkan dan mengelola alsintan untuk mendukung upaya peningkatan produksi pertanian.
  • Bersedia merawat dan menjaga alsintan yang sudah diberikan
  • Pengurus kelompok tidak bersetatus sebagai aparatur/ASN/pegadai desa sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI No. 67/Permentan/SM.050/12/2016
  • Belum pernah menerima bantuan alsintan minimal 2 tahun kebelakang
  • Syarat agar petani di Banten bisa mendapatkan bantuan alsintan
  • Kriteria Lokasi Agar Lolos Verfikasi
  • Diprioritaskan kelompok tani yang memliki luas lahan lebih dari 10 Ha dan belum memiliki alat mesin pertanian  
  • Lokasi pertanian memenuhi persyaratan untuk operasional alat dan mesin pertanian
  • Memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung program peningkatan produksi pertanian.

Kriteria Proposal Permohonan Bantuan Alsintan

  • Proposal permohonan bantuan diajukan oleh Kelompok Tani 
  • Proposal ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan diketahui oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)/Kepala Desa/Kelurahan dan Camat (Minimal sampai Kepala Desa/Kelurahan)
  • Isi proposal memuat profil/data wilayah/keadaan lahan
  • Struktur organisasi kelompok
  • Daftar keanggotaan
  • Daftar kepemilikan lahan
  • SK pengukuhan kelompok
  • Surat pernyataan dari penyuluh pertanian setempat apabila adanya pembenahan pengurus kelompok tani/belum ada berita acara pengukuhan
  • Keterangan domosili kelompok
  • KTP pengurus kelompok tani
  • Pengurus Kelompok Tani masih aktif dan ikut serta dalam mendukung pencapaian program-program pembangunan pertanian
  • Melampirkan surat peryataan dari kelompok tani yang menyatakan bahwa kelompok tani belum pernah menerima bantuan alat mesin pertanian yang sama selama kurun waktu sekurang-kurangnya 2 tahun
  • Kelompok tani yang diusulkan harus terdaftar di satuan kerja yang melaksanakan penyuluhan di kecamatan dan datanya dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN)
  • Mengisi form isian verifikasi (Lampiran 1,2 dan 3) yang ditandatangani oleh ketua kelompok tani dan diketahui oleh PPL/POPT dan tim verifikasi
  • Melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bantuan alsintan
  • Kelompok tani mengusulkan ke Balai Penyuluh Pertanian kabupaten/kota setempat
  • Pastikan kelompok tani penerima bantuan sudah melalui verifikasi calon petani dan calon lokasi sebelumnya 
  • Dinas Pertanian Provinsi Banten menetapkan kelompk tani penerima bantuan berdasarkan usulan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota secara berjenjang 
  • Monitoring, pendampingan dan evaluasi dilakukan pada penerima bantuan. 

Penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi

  • Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan alsintan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten melalui proses verifikasi oleh petugas Dinas Pertanian Provinsi Banten yang tergabung dalam tim CPCL Tahun serta adanya rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
  • Dinas Pertanian kabupaten/kota menyampaikan surat rekomendasi kelompok tani sesuai data bantuan alsintan dan surat pernyataan belum pernah menerima bantuan alat mesin pertanian yang sama selama kurun waktu sekurang-kurangnya 2 tahun yang dibuat oleh kelompok tani.
  • CPCL yang telah ditetapkan oleh tim verifikasi CPCL Dinas Pertanian Provinsi Banten, selanjutnya ditetapkan penerima bantuan alsintan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Provinsi Banten, dan disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Warga sedulur Banten, untuk memanfaatkan bantuan alsintan ini, pastikan kamu sudah masuk bagian Kelompok Tani di tempatmu yah. Ayok maksimalkan program ini untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian. 

Sumber: Dinas Pertanian Provinsi Banten

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • Wagub Dimyati Arahkan Duta Pariwisata Angkat Potensi Wisata Banten
  • LKPj 2025 Disahkan, Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
  • Di Peringatan May Day, Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja
  • Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen, Serapan Tenaga Kerja Meningkat
  • Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Banten
  • Provinsi Banten Tembus Delapan Besar Lumbung Beras Nasional, Andra Soni Soroti Ketahanan Pangan
  • Andra Soni: Stabilitas Kamtibmas adalah Fondasi Pembangunan Banten
  • Wagub Dimyati Apresiasi Wakaf 100 Ribu Al-Qur’an oleh Johan Arifin Muba untuk Warga Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.