Kerawanan pada pemilihan serentak memiliki potensi menganggu dan menghambat proses pemilihan yang berjalan secara demokratis.
Ada beberapa kerawanan yang dihimpun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten berdasarkan pada tahapannya, diantaranya:
Proses ini rentan mengakibatkan terjadi kerawanan terutama pada pemilih potensial tetapi tidak memiliki E-KTP.
Disusul dengan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih serta pemilih yang tidak memenuhi syarat namun namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: 5 Syarat Link and Match Dunia Pendidikan dengan Industri
Poin selanjutnya yang berpotensi mengakibatkan kerawanan pada pemilihan yaitu praktik politik uang dan ketidak profesionalan penyelenggara pemilu yang merugikan kampanye calon.
Berikutnya keterlibatan ASN/TNI/Polri serta adanya sengketa proses pemilu/pemilihan.
Masa tenang ini biasanya disusupi dengan adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses (Timses).
Pemungutan dan penghitungan suara juga menjadi bagian dari kerawanan pemilihan, kasusnya bisa saja akibat adanya bencana alam yang mengganggu tahapan serta adanya pelanggaran saat pemungutan suara.
Adanya proses pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang di pemilu/pemilihan, adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan dan kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggara adhoc.
Perselisihan pemilu yang menjadi kerawanan dalam pemilihan serentak yaitu adanya gugatan hasil pemilu/pemilihan.
Baca juga: Masjid Kasunyatan, Bukti Bakti Sultan Banten Kepada Sang Guru
Berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Banten, Provinsi Banten masuk posisi 17 dari 28 Provinsi dengan kategori rawan sedang.
Sedangkan, pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan sedang menemapti peringkat 1 dari 21 Provinsi yang masuk dalam kategori rawan sedang.
Sumber: Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 224, Bawaslu Provinsi Banten.