Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Ini Tiga Strategi Pemprov Banten Amankan Aset BMD

Ini Tiga Strategi Pemprov Banten Amankan Aset BMD

 21 Nov 2025   14 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan tiga langkah pengamanan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah tersebut adalah pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. 

“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Apriandi pada Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Serang, Kamis (20/11/2025).

Deden menjelaskan pengamanan administrasi meliputi kelengkapan dokumen pendukung barang milik daerah, sedangkan pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Namun, ia mengungkapkan ada sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan terkait aset BMD khususnya aset tanah. 

Persoalan tersebut, antara lain tidak adanya batas-batas kepemilikan, aset yang telah dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih antara lokasi yang dimohon dengan sertipikat hak atas tanah. Kemudian keterbatasan anggaran untuk sertifikasi, serta data yang belum diperbarui. Maka dari itu, diperlukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset tanah Pemda antara pengelola barang atau BPKAD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna dan pengurus barang sekaligus pengkinian kategorisasi aset tanah Pemda.

“Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Itu harus melibatkan OPD pengguna dan pengurus barang dan kantor pertanahan BPN setempat,” ujarnya.

Menurut Deden, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemprov Banten yaitu menyediakan anggaran sertifikasi, membentuk tim gabungan Pemda dan BPN, serta menunjuk PIC khusus yang berkomunikasi dengan kantor pertanahan BPN setempat. Termasuk meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Terakhir melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025 yakni rencana sertifikasi tahun 2025 dan tunggakan sertifikasi yang belum selesai dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis menyatakan, kegiatan ini merupakan bentuk konkret kolaborasi dan sinergi berkelanjutan. Menurutnya, pengamanan aset BMD merupakan keharusan untuk memastikan keberlangsungan dan kepastian aset tersebut. 

“Kami memahami dalam pengamanan asset itu kunci utamanya adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” jelasnya.

“Oleh karenanya, setelah kegiatan ini, teman-teman di BPN harus menetapkan ukuran-ukuran yang lebih pasti. Bisanya berapa, dan sampai kapan bisa selesai,” tambahnya. 

Turut menambahkan, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK Arif Nur Cahyo menyampaikan bahwa kegiatan ini harus terus berlanjut hingga seluruh BMD yang dikelola Pemda benar-benar aman dan tersertifikasi 100 persen. Saat ini menurutnya tingkat sertifikasi BMD di Provinsi Banten masih belum maksimal dan menjadi risiko yang harus dimitigasi bersama.

Arif menekankan pentingnya langkah cepat setelah rapat koordinasi lanjutan ini agar penyelesaian aset BMD tidak terus berlarut dari satu periode ke periode berikutnya. 

Sebagai Informasi, KPK  mentargetkan penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemprov Banten pada tahun 2025 sebanyak 143 bidang. Target tersebut merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya yang tertuang dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

KPK melakukan evaluasi proses sertifikasi periode 1 Mei dan 20 November 2025. Pada 1 Mei 2025, dari total 1.528 bidang aset tanah, sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen telah bersertipikat. Adapun 399 bidang atau 26,12 persen belum terselesaikan dan masih dalam proses verifikasi serta pemenuhan dokumen.

Pada evaluasi 20 November 2025, progres tersebut menunjukkan peningkatan signifikan. Dari total aset yang sama, 1.213 bidang atau 79,38 persen telah bersertipikat, sementara 315 bidang atau 20,62 persen masih dalam proses. Percepatan ini menjadi bukti konkret sinergi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah kabupaten/kota.

Rincian target sertipikasi tahun 2025 meliputi Kota Cilegon (3 bidang), Kota Tangerang Selatan (16 bidang), Kota Tangerang (23 bidang), Kabupaten Tangerang (15 bidang), Kabupaten Lebak (11 bidang), Kota Serang (26 bidang), Kabupaten Serang (25 bidang), dan Kabupaten Pandeglang (24 bidang). Seluruh daerah tersebut menjadi fokus prioritas dalam percepatan sertipikasi aset.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata Jelang Libur Nataru
  • Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten
  • Kesulitan Cari Kerja, Ijazah Kevin Ditebus Pemprov Banten Lewat UPZ Baznas
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.