Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 471 Tahun 2024.
Kenaikan UMK Banten 2025 naik 6,5 persen. Kenaikan UMK Banten 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen tahun 2025.
Baca juga: Usai Tetapkan UMK 2025, Pj Gubernur Banten A Damenta Terima Audiensi Buruh
Terkait kenaikan UMK juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemprov Banten telah menetapan kenaikan 6,5 persen UMK tahun 2025. Dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 17 Desember 2024 oleh Pj Gubernur A Abdulrauf Damenta berikut besaran UMK Banten Tahun 2025.
1. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
2. Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39
3. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
4. KabupatenTangerang Rp4.901.117,00
5. Kota Tangerang Rp5.069.708,36
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
7. Kota Cilegon Rp5.128.084,48
8. Kota Serang Rp4.418.261,13
Atas penetapan UMK Banten 2025, dalam Keputusan Gubernur dijelaskan pula bahwa, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
Kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di Perusahaan.
Penetapan UMK 2025 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sehingga diperlukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 sekitar 2,50 persen menjadi Rp2.727.812,11. Adapun UMP Banten tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11.
Untuk diketahui daftar UMK di Provinsi Banten tahun 2024 berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 Tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 30 November 2023. Berikut daftar UMK Banten Tahun 2024:
1. Kabupaten Pandeglang Rp3.010.929,87
2. Kabupaten Lebak Rp2.978.764,69
3. Kabupaten Serang Rp4.560.894,85
4. Kabupaten Tangerang Rp4.601.988,00
5. Kota Tangerang Rp4.760.289,54
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.670.791,00
7. Kota Cilegon Rp4.815.102,80
8. Kota Serang Rp4.148.602,00
Daftar UMK Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46
2. Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46
3. Kabupaten Serang Rp4.492.961,28
4. Kabupaten Tangerang Rp4.584.519,08
5. Kota Tangerang Rp4.584.519,08
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70
7. Kota Cilegon Rp4.657.222,94
8. Kota Serang Rp4.090.799,01