Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Ini Surat Edaran Pj Gubernur Al Muktabar Untuk Netralitas Pegawai Pemprov Banten Pada Pemilu dan Pemilihan 2024

Ini Surat Edaran Pj Gubernur Al Muktabar Untuk Netralitas Pegawai Pemprov Banten Pada Pemilu dan Pemilihan 2024

 20 Nov 2023   2478 dilihat
Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024. Surat edaran tertanggal 17 November 2023 itu bertujuan mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024 yang berkualitas.

Surat edaran itu instruksikan larangan setiap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten: pertama, memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Larangan bentuk dukungan itu antara lain: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Pemerintah Provinsi Banten; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemerintah Provinsi Banten; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Kedua, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemerintah Provinsi Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Serta keempat, memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Al Muktabar juga mewajibkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah: pertama, mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.V09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Kedua, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai. Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta keempat, melakukan pengawasan terhadap Pegawai untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang- undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Terakhir, Al Muktabar instruksikan Kepada seluruh Pegawai di Lingkungan Pemprov Banten agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan /indikasi tidak netral.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Wagub Dimyati Doakan Tiga Prajurit TNI Gugur sebagai Syuhada Perdamaian
  • Andra Soni Buka Kejuaraan Tenis Meja Nasional Gubernur Banten Cup 2026
  • Gubernur Andra Sambut Baik Pemeriksaan BPK, Momentum Perbaikan Tata Kelola Keuangan
  • HUT ke-152 Kabupaten Pandeglang, Wagub Dimyati Tekankan Kolaborasi dan Efisiensi Anggaran
  • Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Indikator Makro Tumbuh Positif di LKPJ Anggaran 2025
  • Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape
  • Jadwal Event Budaya Unggulan Banten di KEN 2026, Terdekat Seba Baduy
  • Wagub Dimyati Minta Guru Raudhatul Athfal di Banten Inovatif Menjawab Tantangan Teknologi
  • Wagub Dimyati Minta BAZNAS Provinsi Banten Buat Terobosan Pengelolaan Zakat
  • Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Pemprov Banten Luncurkan POLI Perizinan untuk UMKM
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.