Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen memperkuat pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan.
Apalagi pendidikan antikorupsi sangat relevan dengan visi pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang menekankan pemerintahan bersih dan pembangunan yang berkeadilan.
Hal itu diungkapkan Andra Soni saat hadir pada peluncuran panduan bahan ajar pendidikan antikorupsi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang pendidikan menengah.
Peluncuran dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Turut hadir mendampingi Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Jamaludin, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Siti Ma'ani Nina, Kepala BPSDM Provinsi Banten Deni Hermawan serta beberapa pejabat lainnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring itu juga diikuti oleh sekitar 1.300 peserta dari seluruh wilayah di Indonesia.
Menurut Andra Soni, Pemprov Banten telah memformalkan kebijakan pendidikan antikorupsi dari tahun 2020 yang diikuti oleh semua pemerintah kabupaten dan kota melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten serta aturan turunannya di masing-masing daerah, dengan fokus sasaran pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sekolah, BUMD serta masyarakat.
"Implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan diharapkan mampu membentuk generasi muda Banten yang berintegritas, berkarakter, dan memiliki kepedulian terhadap masa depan daerah," kata Andra Soni.
Gubernur menilai, penanaman budaya dan nilai antikorupsi sejak dini, dapat memperkuat fondasi sosial dan moral untuk mewujudkan pembangunan yang maju, adil merata, tidak korupsi.
Menurutnya, peluncuran bahan ajar antikorupsi menekankan pada kolaborasi lintas kementerian dan implementasi masif di seluruh jenjang pendidikan dengan menyediakan panduan, peta kompetensi, dan bahan ajar untuk pendidikan antikorupsi dengan mengintegrasikan nilai integritas ke dalam kurikulum tanpa menambah jam pelajaran baru.
Konsep dari panduan ini sebagai jembatan antara teori integritas dengan praktik nyata yang telah ditetapkan oleh KPK pada lima elemen kompetensi fundamental, meliputi ketaatan aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, menjaga dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.
"Sehingga panduan dan bahan pendidikan antikorupsi nantinya mempunyai standar yang jelas dan guru memiliki panduan konkret untuk mengintegrasikan nilai antikorupsi tanpa harus menambah jam pelajaran baru," jelasnya.
Wamendagri Akhmad Wiyagus meminta seluruh kepala daerah untuk segera menyusun regulasi turunan agar kebijakan ini bisa diimplementasikan secara optimal pada seluruh jenjang pendidikan. Sementara bagi yang sudah memiliki, Wiyagus meminta untuk dilakukan peninjauan ulang dan pembaruan jika diperlukan guna memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh jenjang.
"Dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia, serta mengintegrasikannya ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler dan melakukan pelaporan melalui platform milik KPK," jelasnya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, peluncuran ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan generasi bangsa yang berintegritas kuat serta budaya jujur yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila dan akhlakul karimah, karena pada hakikatnya pendidikan itu adalah sebuah proses transfer karakter dan peradaban bangsa.
"Tidak sebatas membangun pengetahuan dan berbagai keterampilan," katanya.
Oleh karena itu, fokus kementerian sebagaimana yang tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo yakni membangun manusia yang unggul dan berkarakter melalui pendidikan sebagai upaya mewujudkan cita-cita itu.
"Itu merupakan salah satu program strategis kami di kementerian," katanya.