Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Berantas Judi Online, Presiden Keluarkan Surat Keputusan Pembentukan Satgas

Berantas Judi Online, Presiden Keluarkan Surat Keputusan Pembentukan Satgas

 25 Jun 2024   1257 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi penegakan hukum berantas perjudian online. Gambar by freepik

Presiden Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring. 

Kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian secara finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan. 

Perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya. 

Sebagai tindakan untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring maka perlu dibentuk satuan tugas lintas Kementerian/lembaga. 

Dalam membenahi aktivitas perjudian daring, tim satgas dianjurkan untuk melakukan pemberantasan secara tegas dan terpadu sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. 

Dalam pasal 4 Kepres Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan, Satgas mempunyai tugas:
1. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien
2. Meningkatkan koordinasi antar Kementerian/lembaga dan kerjasama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring
3. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kegiatan strategi
4. Merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring

Selanjutnya, pada pasal 10 dalam melaksanakan tugasnya, satgas dapat berekordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah dan pihak terkait. 

Setiap perkembangan tindakan pemberantasan perjudian daring oleh satgas akan dilaporkan pada Presiden paling lambat tiga bulan sekali.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
  • Gubernur Andra Soni Minta Ikatan Alumni Menwa Banten Perkuat Nilai Bela Negara Generasi Muda
  • Gubernur Banten Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat
  • Bawa Semangat 'Matahari Pagi', Gubernur Banten Andra Soni Harap MPI Jadi Jembatan Aspirasi Warga Banten
  • Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Gubernur Banten Andra Soni Pada Kemajuan Pembangunan Ibu Kota
  • Lepas Peserta Mukhtamar NU, Gubernur Andra Titipkan Semangat Perjuangan Ulama Banten Dalam Memperkuat Nilai Kebangsaan
  • Sekda Banten ke Nakes RSUD: Layani Pasien Tanpa Pandang Bulu
  • Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya
  • Buka Jawara Cup 1, Wagub Banten: Dewa United Cari Bibit Pemain Hebat
  • Wagub Banten Dimyati Natakusumah: Dalam Catur Kita Semua Saudara, Saling Menjaga
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.